Jum'at, 26 April 2024  
Hukrim / KPK Periksa Eks Bupati Kampar Jefry Noer Terkait Korupsi Jembatan
KPK Periksa Eks Bupati Kampar Jefry Noer Terkait Korupsi Jembatan

Hukrim - - Jumat, 06/09/2019 - 12:48:04 WIB

JAKARTA, situsriau.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Bupati Kampar, Jefry Noer pada Kamis (5/9/19). Jefry dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, tahun anggaran 2015-2016.

"Jefry Noer dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AN (Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Kampar, Adnan)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah seperti dilansir medcom.id.

Selain Jefry, kemarin KPK juga memeriksa sejumlah pejabat Kampar dalam kasus yang sama. Pemeriksaan sejumlah pegawai dan pejabat tersebut dilakukan di Gedung Serbaguna di Markas Kepolisian Resor Kampar mulai pukul 10.00 WIB.

Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Kampar, Azwan dan Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setdakab Kampar, Zaini Dahlan tampak memenuhi panggilan penyidik KPK. Beberapa orang staf Dinas PUPR Kampar lebih dulu diperiksa.

Azwan dan Zaini Dahlan terlihat beriringan memasuki ruang pemeriksaan pada pukul 13.39 WIB. Usai pemeriksaan pukul 15.42 WIB, Azwan mengaku hanya dimintai keterangan seputar penganggaran pembangunan jembatan Jembatan Bangkinang tahun 2015-2016 yang menelan dana sebesar Rp117,68 miliar. "ini adalah pemeriksaan yang kedua," ucap Azwan.

Sehari sebelumnya, Rabu (4/9), KPK juga memeriksa Ketua DPRD Kampar periode 2014-2019 Ahmad Fikri, Ketua DPRD Kampar periode 2009-2014 Syafrizal, dan Wakil Ketua DPRD Kampar periode 2014-2019 Sahidin, dalam kasus yang sama.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menjelaskan bahwa dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Bangkinang tahun anggaran 2015-2016 telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp39,2 miliar.

Dari hasil penyidikan, KPK kemudian menetapkan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) atau WIKA, sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, I Ketut Suarbawa sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menjerat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Jembatan Bangkinang pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Kampar, Adnan sebagai tersangka.

Menurut KPK, Adnan dan Ketut Suarbawa diduga kongkalikong atau berkolusi dalam proyek Jembatan Bangkinang. "Diduga, dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidaknya sekitar Rp39,2 miliar dari nilai proyek pembangunan secara tahun jamak di tahun anggaran 2015 dan 2016 dengan total Rp117,68 miliar," kata Saut.

Saat itu, Saut memaparkan, proyek Jembatan Bangkinang merupakan salah satu dari sejumlah proyek strategis yang dicanangkan Pemerintah Kabupaten Kampar. Pada pertengahan 2013 lalu, Adnan diduga bertemu dengan Ketut Suarbawa dan sejumlah pihak lain.

Dalam pertemuan itu, dia memerintahkan memberikan informasi mengenai desain jembatan dan engineer estimate kepada Ketut Suarbawa. Atas informasi tersebut, WIKA memenangkan lelang pembangunan Jembatan Bangkinang tahun anggaran 2013 dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi.

"Pada Oktober 2013 ditandatangani kontrak pembangunan Jembatan Waterfront City tahun anggaran 2013 dengan nilai Rp15.198.470.500 dengan lingkup pekerjaan pondasi jembatan dan masa pelaksanaan hingga Desember 2014," papar Saut.

Setelah kontrak tersebut, Adnan kemudian meminta pembuatan engineer estimate pembangunan Jembatan Bangkinang tahun 2014 kepada konsultan, dan Ketut meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan.

Kongkalikong antara Adnan dan Ketut Suarbawa terkait Penetapan Harga Sendiri ini terus berlanjut hingga pelaksanaan proyek Jembatan Bangkinang secara tahun jamak yang dibiayai APBD 2015, APBD Perubahan 2015 dan APBD 2016. Dari kongkalikong ini, Adnan diduga menerima fee sekitar Rp1 miliar atau sekitar 1 persen dari nilai kontrak. "Diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka," kata Saut.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya Adnan dan Ketut Suarbawa disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (sr5, in)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved