Kamis, 25 April 2024  
Hukrim / Mau Menikahi Kekasih Hati, Pria di Riau Malah Berakhir di Penjara
Mau Menikahi Kekasih Hati, Pria di Riau Malah Berakhir di Penjara

Hukrim - - Rabu, 02/10/2019 - 14:50:35 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Apes nasib pria di Riau ini. Niatnya menikahi gadis pujaan harti malah berujung penjara. Pria berusia 28 tahun, inisial AZ ini ditolak keluarga kekasihnya sehingga dilaporkan ke Polsek Tenayanraya, Kota Pekanbaru, Riau.

AZ mendekam di penjara karena dijerat penyidik dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2913 tentang Perlindungan Anak. Kebetulan, kekasih yang diajaknya kawin lari itu masih berusia 16 tahun.

Kanit Reskrim Polsek Tenayanraya Inspektur Satu J Manulang menjelaskan, pelaku pada pertengahan September 2019 lalu menelepon pacarnya inisial NP dan mengutarakan niat akan menikahinya. Pelaku sadar ditentang keluarga pacarnya karena dambaan hatinya itu masih di bawah umur.

Tak lama kemudian, pelaku mengirim secarik kertas ke pacarnya dan mengajaknya untuk kawin lari. Pelaku berjanji akan menjaga pelaku dan menikah di daerah Rengat, Indragiri Hulu.

"Pelaku menunggu di pinggir jalan lintas Pekanbaru-Pelalawan, tak lama kemudian PN datang sambil membawa tas untuk mengikutinya," kata Manulang, Selasa siang, 1 Oktober 2019.

Janji kawin lari keduanya diketahui keluarga korban. Keduanya lalu dikejar ketika naik sepeda motor tapi tidak berhasil.

"Saat itu, salah satu keluarga NP menemukan secarik kertas mengajak nikah dan kabur dari rumah," ucap Manulang.

Pihak keluarga lalu menghubungi ayah NP di Sumatra Utara. Sang ayah meminta keluarga di Pekanbaru melapor ke polisi dan berharap anaknya segera ditemukan.

Beberapa hari dicari, petugas mendapat kabar pelaku dan NP sudah ada di Rengat. Keduanya lalu dijemput, di mana NP diserahkan ke keluarga, sementara AZ ditahan di Polsek Tenayanraya.

Hasil penyelidikan polisi, pelaku selama dalam pelariannya berbuat tak senonoh kepada NP. Bagian vital korban sudah dipegang korban memakai tangannya.

Tak hanya itu, pelaku juga menyentuh bagian kehormatan NP memakai jarinya. Hal ini dijadikan petugas untuk menjerat pelaku mencabuli anak di bawah umur.

"Sudah dilakukan visum dan dijadikan sebagai barang bukti," ucap Manulang.(sr5, l6)



Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved