Kamis, 25 April 2024  
Hukrim / Dugaan Korupsi Kredit Macet PT PER, Jaksa Agendakan Periksa Ahli dari Kemenkeu
Dugaan Korupsi Kredit Macet PT PER, Jaksa Agendakan Periksa Ahli dari Kemenkeu

Hukrim - - Kamis, 03/10/2019 - 13:12:40 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru masih melengkapi berkas perkara dugaan korupsi kredit macet di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER). Salah satunya, meminta keterangan ahli dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Perkara ini melibatkan tersangka IH selalu Pimpinan Desk PMK PT PER, R selaku Analis Pemasaran, dan I yang merupakan salah satu Ketua Kelompok UMKM penerima kucuran kredit. Mereka dinilai paling bertanggung jawab atas kredit macet tahun 2014-2017.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni, mengatakan, pemeriksaan ahli untuk melengkapi  berkas tersangka.  "Kita telah berkoordinasi dengan ahli Kementerian Keuangan, dijadwalan pekan depan akan dimintai keterangan," ujar Yuriza, di Pekanbaru, Rabu (2/10).

Yuriza menjelaskan, keterangan  ahli dari Kemenkeu diperlukan terkait sumber dana PT PER. "Hanya untuk penegasan saja, terkait sumber dana," ucap Yuriza.

Selain meminta keterangan  ahli, Kejari Pekanbaru juga menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Riau.  Setelah hasil audit didapat, jaksa penyidik akan melimpahkan berkas ke jaksa peneliti.

Dugaan kredit macet ini dilaporkan oleh manajemen PT PER ke Kejari Pekanbaru. Kredit yang diusut adalah penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER.

Diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.

Penyimpangan pemberian tiga fasilitas kredit baru kepada dua mitra usaha yang dilakukan ketika angsuran atas fasilitas kredit sebelumnya belum lunas atau kredit macet.

Penggunaan fasilitas kredit yang diterima dua mitra usaha itu tidak disalurkan ke anggota mitra usaha. Kredit itu digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum PT PER atau digunakan untuk membayar angsuran fasilitas kredit sebelumnya.

Perkara ditingkatkan ke penyidikan pada 31 Mei 2019. Dalam proses penyidikan, penyidik Pidsus Kejari sudah memeriksa banyak saksi, di antaranya Direktur PT PER  Rudi Alfian Umar, Kabag BUMD Biro Ekonomi Setdaprov Riau, Mardoni Akrom,  mantan Direktur Utama PT PER Irhas Pradinata Yusuf, dan Direktur PT PER, Kusnanto Yusuf.

Pemeriksaan juga dilakukan pada Analisis Pemasaran, Rahmiwati, kasir di PT PER, Sari Sasmita, Sri Wahyu Utama dari swasta, Ketua Koperasi Permata I Delima, Syardawati Idham, Yuli Rizki selaku kasir, dan Ketua Kelompok UMKM, Irawan Saryono. (sr5, ck)


Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved