Jum'at, 29 Maret 2024  
Hukrim / Ditreskrimsus Polda Riau Tingkatkan Kasus Karhutla PT TI ke Penyidikan
Ditreskrimsus Polda Riau Tingkatkan Kasus Karhutla PT TI ke Penyidikan

Hukrim - - Senin, 21/10/2019 - 18:19:20 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Ditreskrimsus Polda Riau meningkatkan penanganan status kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) PT Teso Indah (TI) ke penyidikan. Peningkatkan status penanganan ini dilakukan setelah pemeriksaan di lokasi dan sejumlah lokasi.

"Kita telah meningkatkan ke penyidikan dalam kasus Karhutla terhadap PT Teso Indah yang arealnya berada di Desa Rantau Bakung Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau," kata Direktur Reskrimsus Polda Riau, AKBP Andri Sudarmadi kepada detikcom, Senin (21/10/19).

Polisi sebelumnya memeriksa sejumlah saksi dan menghadirkan ahli bidang lingkungan. Begitu juga pemeriksaan terhadap sarana dan prasarana peralatan penanggulangan kebakaran milik perusahaan.

"Perusahaan sengaja atau lalai tidak menyiapkan sarana dan prasarana, dana yang memadai, SOP dan sumber daya manusia untuk mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan," kata Andri.

Karhutla itu terjadi, sambung Andri, di areal perkebunan kelapa sawit milik PT TI pada 19 Agustus 2019 lalu. Kebakaran yang terjadi seluas 21,81 hektare (Ha) yang berbatasan dengan suaka Margasatwa Kerumutan di Inhu.

Selain itu kebakaran juga terjadi di lahan perusahaan di Desa Rantau Bakung seluas 37,25 Ha. Sehingga total luas kebakaran di perusahaan perkebunan sawit ini mencapai 69,06 Ha.

"Kita sudah melakukan lidik dengan pengecekan di areal yang terbakar serta keterangan sejumlah saksi dan gelar perkara. Dari dugaan tersebut, penyidik berpendapat bahwa telah terjadi kesengajaan atau kelalaian oleh perusahaan sehingga terjadinya kebakaran dalam lahan perizinan yang dimilik perusahaan," kata Andri.

Penyidik menggunakan UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Dari penyidikan ini nanti akan kita gelar perkara kembali. Saat ini statusnya penyidikan. Nantinya tentu akan ditingkatkan lagi untuk dijadikan tersangka," kata Andri, di detik.

Sementara dari pemeriksaan terhadap pihak manajer kebun, diketahui perusahaan tidak menempatkan Amdal di kantornya Estate Rantau Bakung.

"Malah saat manejer kebun kita periksa, mengaku belum pernah melihat Amdal PT TI. Padahal Amdal tersebut merupakan acuan mencakupseluruh operasional usahanya. Pihak manajer mengaku baru mendapat SOP Karhutla pada bulan September 2019 setelah terjadinya kebakaran," kata Andri. (sr5, dc)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved