Kamis, 28 Maret 2024  
Hukrim / Bocah SD di Kampar Jadi Korban Pencabulan Pria 52 Tahun
Bocah SD di Kampar Jadi Korban Pencabulan Pria 52 Tahun

Hukrim - - Rabu, 06/11/2019 - 08:26:56 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Pria inisial ST (52), warga Kecamatan XIII Koto Kampar ditangkap aparat di kediamannya, atas tuduhan telah mencabuli anak di bawah umur. 

Kapolres Kampar AKBP Asep Darmawan, melalui Kasat Reskrim AKP Fajri, Selasa (5/11/19) menginformasikan perihal penangkapan tersebut. Dia mengatakan pelaku saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan intensif. 

Kasus ini terungkap pada medio September lalu. Kata Kasat, itu setelah korban mengadu kepada kakak kandungnya. 

Kronologis kejadian, korban, sebut saja Melati (10), dibawa pelaku ke ladang karet bersama dengan anak pelaku. 

Di sana, sambung Kasat, korban dicabuli dengan leluasa di bawah ancaman pelaku. Korban dilarang memberitahukan aksi ini kepada orang lain. Usai melakukan itu, pelaku membawa korban mandi bersama anaknya di kolam, tak jauh dari lokasi. 

"Usai aksinya, korban mandi bersama anak pelaku. Lalu mengantarkan korban pulang ke rumahnya," sebut Kasat. 

Sesampai di rumah, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kakaknya. Tidak terima perbuatan pelaku ini, saksi melaporkan kejadian ini ke Polres Kampar untuk pengusutan.

"Setelah menerima laporan dan bukti-bukti serta keterangan saksi, kita langsung menangkap pelaku. Saat itu dia berada di kebun dekat rumahnya," singkat Kasat. (sr5, hr)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved