Kamis, 25 April 2024  
Hukrim / Berkas Perkara Kebakaran Lahan Lengkap, Dua Bos PT SSS Segera Disidang
Berkas Perkara Kebakaran Lahan Lengkap, Dua Bos PT SSS Segera Disidang

Hukrim - - Rabu, 13/11/2019 - 12:23:54 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyatakan berkas kebakaran hutan dan lahan dengan tersangka korporasi, PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) lengkap atau P21. Selanjutnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menyerahkan tersangka ke jaksa penuntut.

"Berkas sudah P21, kami sudah sampaikan kepada penyidik," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, di Pekanbaru, Selasa (12/11/19).

Berkas perkara dinyatakan lengkap setelah dua kali ditelaah oleh jaksa peneliti. Berkas sempat dikembalikan ke penyidik dengan sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi atau P19. "Sekarang kami tunggu penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dari penyidik," kata Muspidauan.

Terpisah, Wakil Direktur Reskrimsus Polda Riau, AKBP Fibri Karpiananto, mengaku sudah mendapat informasi berkas lengkap dari kejaksaan. Penyidik sedang mempersiapkan proses tahap II.

"Kami maunya segera tahap II sesuai jadwal dari kejaksaan.
Selanjutnya, penanganan perkara ada di tangan jaksa dan selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," tutur Fibri.

Diberitakan sebelumnya, ada dua bundel berkas perkara PT SSS. Satu berkas milik tDirektur Utama PT SSS, EDH yang  mewaliki perusahaan dan satu berkas lagi milik Estate Manager PT SSS, AOH.

PT SSS ditetapkan sebagai tersangka pada awal Agustus 2019 lalu. Lahan perusahaan yang terbakar seluas 155 hektare. Kebakaran diduga kuat akibat kesengajaan untuk memperluas perkebunan.

Dalam penanganan perkara, polisi sudah meminta keterangan puluhan saksi, baik dari pihak perusahaan, masyarakat dan ahli. Ada 11 ahli dari berbagai universitas dimintai keterangannya.

AOH telah dilakukan penahanan badan di Mapolda Riau  pada Senin (7/10/2019) malam karena paling bertanggung jawab atas kebakaran lahan. Dia terlibat langsung di lapangan.

Sementara EDH tidak dilakukan penahanan karena statusnya sebagai tersangka mewakili perusahaan. Hukuman terhadap EDH bisa berupa denda hingga penutupan perusahaan.

Diketahui, PT SSS adalah perusahaan perkebunan sawit yang berlokasi di Kabupaten Pelalawan. Polda Riau menyatakan lahan perusahaan itu terbakar pada Februari 2019 lalu. Kebakaran diduga kuat akibat kesengajaan untuk memperluas perkebunan.

Kebakaran di lahan gambut perusahaan itu terjadi selama satu bulan lamanya hingga menghanguskan 155 hektare lahan. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk menggali keterangan 11 saksi ahli dari berbagai universitas.

Pada Agustus 2019, Polisi menetapkan PT SSS sebagai tersangka secara korporasi. Selanjutnya, pada awal Oktober ini, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan Dirut PT SSS berinisial EDG sebagai tersangka secara korporasi.

Tak hanya itu, polisi kemudian menetapkan Estate Manager PT SSS berinisial AOH sebagai tersangka. Dia disebut sebagai pihak paling bertanggung jawab dalam kebakaran itu. (sr5, ck)


Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved