Jum'at, 29 Maret 2024  
Hukrim / PT TI Tersangka Karhutla, Polda Riau Tahan 1 Orang
PT TI Tersangka Karhutla, Polda Riau Tahan 1 Orang

Hukrim - - Jumat, 15/11/2019 - 14:22:06 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali menetapkan satu perusahaan perkebunan kelapa sawit sebagai tersangka dalam perkara dugaan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Kali ini, Polda Riau menjerat PT Tesso Indah (TI) yang beroperasi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ajun Komisaris Besar Polisi Fibri Karpiananto mengatakan, PT TI ditetapkan sebagai tersangka secara korporasi. Selain itu, menurutnya, penyidik juga menetapkan tersangka secara perorangan yang mewakili perusahaan.

"Kita tetapkan dua tersangka dalam perkara ini, pertama PT TI sebagai tersangka korporasi, di mana diwakilkan direktur operasionalnya berinisial HK. Satu lagi berinisial S sebagai tersangka perorangan untuk perusahaan tersebut," kata Fibri dalam keterangan pers di Pekanbaru, Kamis (14/11/2019).

Fibri menjelaskan bahwa S, yang merupakan asisten kebun tersebut diduga lalai dalam menjaga perkebunan sawit hingga menyebabkan kebakaran. Saat ini S juga telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. "Kita lakukan upaya penahanan terhadap S," tuturnya seperti dilansir Antara.

Diberitakan merdekacom, dengan ditetapkannya PT TI sebagai tersangka korporasi, artinya sudah dua perusahaan yang dijerat Polda Riau dalam kasus Karhutla. Korporasi pertama yang terjerat perkara serupa adalah PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS). Perusahaan sawit yang berada di Kabupaten Pelalawan itu kini telah masuk dalam proses pemberkasan di kejaksaan.

Fibri menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk komitmen Polda Riau dalam mengusut kasus Karhutla yang khususnya melibatkan perusahaan.

PT TI ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menyatakan 69 hektare lahan di perusahaan itu terbakar pada Agustus 2019 lalu. Polda Riau bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga mengumumkan penetapan dua tersangka dalam kasus ini.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Oktober lalu juga menyatakan penegakan hukum terpadu untuk kasus Karhutla PT TI. Ditjen Gakkum berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Kejaksaan Agung, dalam penanganan kasus ini. Ditjen Gakkum juga mendorong pemerintah daerah turut terlibat dalam mengawasi dan memberikan sanksi administratif.

"Untuk penguatan penegakan hukum Karhutla, ada dua langkah penting yang harus dilakukan, yaitu perluasan skala penindakan dengan mendorong pemerintah daerah turut terlibat dalam mengawasi dan memberikan sanksi administratif," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani dalam jumpa pers bersama Kepala Polda Riau, dan Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri di Pekanbaru, Jumat (11/10/2019) lalu.

Rasio menambahkan, langkah kedua adalah penguatan efek melalui multidoor pengenaan undang-undang berlapis dan pasal berlapis termasuk mengenakan pidana tambahan sesuai Pasal 119 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Untuk itu, kolaborasi antara aparat penegakan hukum, penyidik KLHK, kepolisian, dan kejaksaan sangat penting," katanya.

Rasio menegaskan, kejahatan Karhutla adalah kejahatan serius dan luar biasa dampaknya terhadap masyarakat, sehingga pelaku harus dihukum seberat-beratnya. (sr5, md)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved