Jum'at, 29 Maret 2024  
Hukrim / Dugaan Korupsi Dana Hibah, Eks Anggota DPRD Bengkalis Ditahan Jaksa
Dugaan Korupsi Dana Hibah, Eks Anggota DPRD Bengkalis Ditahan Jaksa

Hukrim - - Jumat, 29/11/2019 - 15:19:38 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Bagian  Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan eks anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, Yudhi Ferianto. Dia diduga terlibat dugaan korupsi dana hibah Kabupaten Bengkalis  tahun anggaran 2012.

Penahanan terhadap Yudhi dilakukan saat proses tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kepada JPU, Kamis (28/11/19) siang. Berkas perkara dia sudah lengkap atau P21.

Setelah mengurus administrasi, Yudhi dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB, Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya. Dia dititipkan sebagai tahanan JPU selama 20 hari ke depan.

"Kami menerima pelimpahan tersangka YF (Yudhi dan barang buktinya dari penyidik Polda Riau," ucap Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau, Muspidauan.

Proses selanjutnya, JPU akan menyusun berkas dakwaan terhadap Yudi. Ditargetkan berkas perkara dilimpahkan secepatnya ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan.

Dalam perkara ini, Yudhi tidak sendiri. Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau jiga menetapkan rekannya, Suhendri Asnan, sebagai tersangka tapi berkasnya masih dilengkapi oleh penyidik.

"Berkas tersangka satu lagi belum ada diterima jaksa peneliti. Berkasnya masih di penyidik Polda," kata Muspidauan, dikutip riauaktual.

Untuk diketahui, penetapan tersangka Yudhi dan Suhendri itu dilakukan berdasarkan penyidikan lanjutan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau atas pengembangan perkara yang telah menjerat 8 orang sebagai pesakitan.

Para pesakitan yang telah dijebloskan ke penjara dan telah divonis bersalah oleh pengadilan adalah mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh, dan Kabag Keuangan Pemkab Bengkalis, Azrafiani Aziz Rauf.

Selanjutnya, Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah, mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, yakni Purboyo, Hidayat Tagor, Rismayeni dan Muhammad Tarmizi dan  terakhir, Ketua DPRD Bengkalis periode 2014-2019, Heru Wahyudi.

Penyidikan perkara berawal dari adanya dua Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diserahkan ke Jaksa Peneliti pada Kejati Riau, pada medio April 2018 lalu. Saat itu, SPDP tidak tertera nama para tersangka.

Penetapan tersangka terhadap Yudhi dan Suhendri diberitahu  pada 30 April 2018. Di dalam surat pemberitahuan itu tertera nama Yudhi Veryantoro yang merupakan politisi dari Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) dan Suhendri Asnan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Dalam perkara ini, sejumlah pihak disebut-sebut terlibat dan menikmati dana hibah. Seperti Bobby Sugara yang disebut menjadi calo ribuan proposal dana hibah berinilai Rp 272 miliar ini.

Sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik BPKP Perwakilan Provinsi Riau dalam persidangan sebelumnya, Bobby dikatakan mendapat untung 20 persen dari kelompok penerima aliran dana. Selain itu, sejumlah anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014 juga disebut-sebut menerima dana hibah itu.

Hal itu sesuai dengan dakwaan JPU dalam persidangan dengan terdakwa Jamal Abdullah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Dalam dakwaan JPU kala itu disebutkan tindakan para terdakwa telah terdapat kerugian negara sebesar Rp 31.357.740.000. (sr5, ra)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved