Kamis, 28 Maret 2024  
Hukrim / Polisi di Pelalawan Ciduk Pengedar Sabu, Barang Bukti Disembunyikan dalam Sarung
Polisi di Pelalawan Ciduk Pengedar Sabu, Barang Bukti Disembunyikan dalam Sarung

Hukrim - - Senin, 02/12/2019 - 19:24:39 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Aparat Polres Pelalawan telusuri petunjuk dari kasus penangkapan satu pelaku diduga pengedar narkoba dengan barang bukti 15 paket sabu. Penelusuran berbuah manis. Pelaku lain terendus keberadaanya.

Kapolres Pelalawan AKBP Muhammad Hasyim Rasahondua, Sabtu (30/11/19) di Pekanbaru mengatakan pelaku lain bernama Jarwo ditangkap setelah adanya hasil pengembangan dari pelaku pertama yang ditangkap oleh aparat, Hangga.

"Jarwo ditangkap setelah adanya pengakuan dari pelaku Hangga yang lebih dulu ditangkap," ungkap Hasyim.

Aparat yang menangkap Hangga, kata Hasyim, langsung melakukan pengembangan. Hasilnya, pelaku mengaku, barang bukti sabu rencananya​ akan diserahkan kepada Jarwo di daerah Desa Bukit Agung, Kecamatan Kerinci Kanan. 

Tidak mengulur-ngulur waktu lagi, aparat yang telah mengetahui keberadaan pelaku Jarwo langsung memburunya di tempat persembunyiannya. Saat ditangkap pelaku duduk santai di ruang tamu rumahnya. 

"Lalu petugas menggeledah isi rumahnya dan menemukan 3 paket sabu dalam kotak rokok dan 12 paket lainnya disimpan di gulungan kain sarungnya," sebut Hasyim. 

Saat ini, pelaku dan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu telah diamankan ke Polres Pelalawan guna pengusutan lebih lanjut.(sr5, hr)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved