Kamis, 28 Maret 2024  
Hukrim / Simpan Senpi FN Ilegal dalam Rumah, Boimin Diamankan Polisi Rohul
Simpan Senpi FN Ilegal dalam Rumah, Boimin Diamankan Polisi Rohul

Hukrim - - Senin, 09/12/2019 - 05:50:36 WIB

PASIR PANGARAIAN, situsriau.com - Pria warga Desa Puo Raya Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, Mw Alias Boimin (46), diamakan personel Reksrim Polres Rohul Kamis (5/12/19) lalu.

Diinformasikan Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting, SIK melalui Paur Humas Ipda Feri Padli, SH, Boimin ditangkap Tim Opsnal, setelah ada informasi masyarakat bahwa Boimin sering membawa senjata api (senpi) jenis FN.

Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal langsung menuju target, sekitar jam 17.00 WIB Tim Opsnal melihat Boimin sedang berada dirumahnya, saat di interogasi dia mengakui memang ada memiliki senjata api jenis FN.

Kemudian Boimin menunjukan senjata api disembunyikan dekat pintu kamar mandi plastik yang sudah rusak. Senpi diletakan dengan posisi disandarkan ke belakang rumah. Ketika ditanya terkait izin kepemilikan senpi tersebut, Boimin mengakui tidak memiliki izin. 

"Karena dirinya tidak miliki dokumen yang sah, personel Reskirm Polres Rohul kemudian menangkap Boimin untuk diperiksa lebih lanjut. Personel Polisi juga ikut menyita barang bukti sepucuk senpi jenis FN ilegal, beserta 6 butir amunisi kaliber 99 mm," terang Ipda Feri Fadli SH. (sr5, hr)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved