Jum'at, 29 Maret 2024  
Hukrim / 7 JPU akan Tuntut Tersangka BRK Pangkalan Kerinci Terkait Kredit Macet Rp 1,2 M
7 JPU akan Tuntut Tersangka BRK Pangkalan Kerinci Terkait Kredit Macet Rp 1,2 M

Hukrim - - Senin, 16/12/2019 - 13:43:25 WIB

PEKANBARU, situsriau.com-Berkas perkara dugaan kredit macet di Bank Riau Kepri (BRK) cabang Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Tujuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) diturunkan saat persidangan nanti.

Dua tersangka yang akan disidangkan adalah  mantan Pimpinan Cabang BRK Pangkalan Kerinci, Faizal Syamri, dan Direktur PT Dona Warisman Bersaudara (DWB), Zurman. Keduanya telah mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pekanbaru.

'Berkas sudah kami limpahkan ke pengadilan. Tujuh jaksa penuntut diturunkankan dalam persidangan nanti," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Andre Antonius, Sabtu (14/12/19).

Andre mengatakan, JPU merupakan gabungan dari 5 orang dari Kejari Pelalawan dan 2 dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Sebelumnya, perkara ini ditangani oleh Bagian Pidana Khusus Kejati Riau. JPU sedang mempersiapkan berkas dakwaan untuk tersangka.

JPU menunggu  jadwal persidangan dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. "Kami masih menunggu jadwal persidangan," kata Andre.

Penyimpangan pemberian kredit yang berakhir macet  oleh BRK Cabang Pangkalan Kerinci kepada PT DWB pada 2017 lalu. Hasil audit BPKP Riau, tindakan itu imerugikan negara Rp1,2 miliar.

Dari kerugian itu, tersangka sudah mengembalikan sebesar Rp 38 juta. Pengembalian langsung melalui Bank Riau Kepri.

Dalam proses penyidikannya, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka Zurman yang tak lain adalah pihak yang menerima kucuran kredit dari BRK Pangkalan Kerinci.

Aset itu berupa sebidang tanah seluas 450 meter persegi dan bangunan rumah di atasnya, di Jalan Pepaya Gang Brimob Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan

Aset yang disita pada 13 September 2019 kemarin itu dilakukan berdasarkan izin penyitaan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan Nomor : 249/Pen.Pid/2019/PN.Plw tertanggal 9 September 2019. (sr5, hr)



Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved