Rabu, 24 April 2024  
Hukrim / Gara-gara Bakar Ranting Sisa Bersih-bersih, Perempuan di Bengkalis Ditangkap Polisi
Gara-gara Bakar Ranting Sisa Bersih-bersih, Perempuan di Bengkalis Ditangkap Polisi

Hukrim - - Rabu, 08/01/2020 - 23:23:02 WIB

BENGKALIS, situsriau.com - Seorang perempuan bernama Erni Tri Astuti Br Sirait, terpaksa merasakan pengapnya sel tahanan setelah polisi menetapkan tersangka dan menahannya atas dugaan pembakaran lahan seluas lima hektare, Selasa kemarin.

Ibu berumur 33 tahun ini diamankan setelah menjalani serangkaian penyelidikan di Satreskrim Polres Bengkalis pasca terbakarnya lahan di Kelapasari Desa Pedekik Kecamatan Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto menerangkan, karhutla terjadi di Desa Pedekik berawal dari pembakaran (perunan) di lokasi perkebunan milik tersangka. Dari pembakaran itu, api menjalar dan meluas.

"Setelah mengetahui kejadian kebakaran hutan dan lahan di Jalan Meranti Dusun Kelapasari Desa Pedekik tersebut, Unit Reskrim Polsek Bengkalis dan Sat Reskrim Polres Bengkalis melakukan olah tempat kejadian perkara dan melakukan penyelidikan," ungkapnya seperti disampaikan Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan, Rabu (8/1/20).

Dari hasil penyelidikan diperoleh keterangan bahwa awal mula titik api berasal dari Lahan yang menurut keterangan warga sekitar adalah milik Mukhtarudin yang terlihat baru dibersihkan dan ada pondok yang baru dibangun. Kemudian dilakukan interogasi awal terhadap Mukhtarudin. Diperoleh keterangan bahwa lahan tersebut telah dijual kepada Jummar Hasudungan Purba.

"Berdasarkan keterangan itu, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Jummar Hasudungan Purba, Erni Tri Astuti dan saksi Mosses Alfonso Simangunsong. Dari hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan bahwa ketiga saksi ada datang ke lokasi lahan pada tanggal 14 Desember 2019, 22 Desember 2019, dan 29 Desember 2019, dan 30 Desember 2019."

"Adapun kegiatan saksi Jummar Hasudungan Purba adalah membersihkan lahan dari ranting ranting dan pakis serta membangun pondok. Sedangkan saksi Erni Tri Astuti melakukan pembakaran sampah dan ranting- ranting pohon. Pada tanggal 30 Desember 2019 pada saat ketiga saksi terakhir ke lahan tersebut masih terlihat asap dari hasil perunan (pembakaran sampah dan ranting)," terang Kasat Reskrim, Andrie.

Jummar dan Erni tidak menyangka perunan itu berbuah petaka. Keduanya berangkat ke Dumai dan pulang pada tanggal 7 Januari 2020. Setelah pulang baru mengetahui bahwa lahan saksi terbakar dan merembet hingga lahan lainnya lebih kurang 5 Ha.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, olah TKP, permintaan keterangan saksi saksi, pengumpulan Barang bukti dan hasil gelar perkara bahwa dalam hal perkara ini, dapat ditingkatkan menjadi Penyidikan dan menetapkan Erni sebagai tersangka," pungkas Kasat.

Selain mengamankan Erni, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti digunakan pelaku untuk membakar lahan. (sr5, in)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved