Jum'at, 26 April 2024  
Hukrim / Diburu Kejaksaan, Rekam Jejak Tersangka SJ Buruk di Perbankan
Diburu Kejaksaan, Rekam Jejak Tersangka SJ Buruk di Perbankan

Hukrim - - Selasa, 14/01/2020 - 09:10:59 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memburu SJ, tersangka dugaan kredit fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Dia disebut sebagai salah seorang debitur yang bermasalah dan sudah masuk daftar hitam di Bank Indonesia (BI).

SJ adalah tersangka dari pihak swasta. Dia yang memalsukan dokumen para warga Desa Aliantan yang dijadikan debitur untuk pencairan kredit. Selain SJ, Kejati juga sudah menetapkan SL selaku Account Officer/Relationship Manager BRI Cabang Ujung Batu, sebagai tersangka.

Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Hilman Azizi, mengatakan, penyidik sudah berulang kali memanggil SL untuk dimintai keterangan tapi tidak pernah diindahkan. Keberadaannya sedang dicari. "Kami (Pidsus) berkoordinasi dengan Intelijen," kata Hilman, Senin (13/1/20).

Hilman menjelaskan, dari rekam jejak diketahui kalau SJ seorang debitur yang bermasalah. Dia sudah masuk buku hitam di Bank Indonesia karena banyak tunggakan.

Diterangkannya, tersangka SJ merupakan debitur bermasalah. Dia diketahui telah masuk buku hitam di Bank Indonesia karena banyaknya tunggakan di berbagai lembaga keuangan.

Agar tetap bisa meminjau dana di bank lain, SJ menggunakan nama orang lain saat pengajuan kredit. Salah satunya ketika mengajukan kredit di BRI Ujung Batu. "Di BI, dia sudah kena (black list)," kata Hilman.

Dalam dugaan kredit fiktif ini, tersangka SL dan SJ mempunyai peran masing-masing. Tersangka SL memprakarsai kredit KUR ritel kepada 18 debitur berdasarkan referral dari tersangka SJ dengan besaran 17 debitur masing-masing sebesar Rp 500 juta dan 1 debitur sebesar Rp 300 juta.

Tersangka memalsukan dokumen berupa Memorandum Analisis Kredit (MAK) KUR Ritel yang mengklaim bahwa debitur memiliki usaha yaitu petani sawit. Selain itu memalsukan Laporan Kunjungan Nasabah (LKN) yang mengklaim kalau debitur punya lahan seluas lebih kurang 12 hektare dengan hasil 20 ton sawit.

Jaminannya adalah SKGR kebun kelapa sawit masing-masing 3 persil seolah-olah para debitur telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan kredit KUR Ritel pada Bank BRI Cabang Ujung Batu. Padahal para debitur namanya hanya dipinjam oleh tersangka SJ.

Meski mengetahui kalau debitur tidak punya lahan sawit, tersangka SL tetap mencairkan dana di BRI cabang Ujung Batu. Tersangka meminta buku tabungan dan kartu ATM 18 debitur tapi tidak pernah dikembalikan. Dana digunakan sendiri oleh tersangka SL dan SJ.

Selanjutnya, tersangka SJ memberi fee kepada debitur dengan jumlah bervariasi sebesar Rp 3 juta sampai Rp 13 juta. Fee itu sebagai imbalan kalau nama para debitur telah dipakai sebagai penerima kredit dari BRI Ujung Batu. Berdasarkan audit internal BRI, kedua tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 7.246.195.700.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 18 Ayat (2) tentang Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia selaku Ketua Komite Kebijakan pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 13 Tahun 2015 atas perubahan Peraturan Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.

Dalam proses penyidikan, jaksa penyidik telah memerika Pimpinan Cabang (Pimcab) BRI Ujung Batu, Rizki Farisi, Kepala Bagian (Kabag) di Kantor Wilayah (Kanwil) BRI Pekanbaru, Dewi Zairani, dan Asisten Manejer Operasional (AMO) BRI Ujung Batu, Andri Purwadinata. Kemudian, Kepala Cabang (Kacab) BRI Ujung Batu 2017-2018, Rusdi, dan pegawai BRI Ujung Batu, Danna, Hamdani dan Slamet Riyadi. Selanjutnya, Teller BRI Ujung Batu, Jefrizon, serta mantan Teller Ressy dan Rissa.

Tidak hanya internal BRI, jaksa juga pernah memeriksa beberapa nasabah di bank tersebut, yang namanya tercatat sebagai pengaju kredit. Mereka diantaranya, Darmin, Ade Hermawan, Sumitra, Zulpaini, Suarisman, dan Ponijo. Lalu, Suhedi, Syaiful Tarigan, dan Sulaiman, Suhaili dan Kepala Desa Aliantan, M Rois Zakaria.(sr5, ck)


Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved