Jum'at, 26 April 2024  
Hukrim / Awal 2020, Polres Dumai Amankan Tiga Pelaku Pembakar Lahan
Awal 2020, Polres Dumai Amankan Tiga Pelaku Pembakar Lahan

Hukrim - - Senin, 20/01/2020 - 14:12:07 WIB

DUMAI, situsriau.com - Sejak awal tahun 2020, Polres Dumai berhasil mengamankan tiga pelaku pembakar lahan. Ketiga pelaku itu berinisial HT, FR dan SR.

Demikian disampaikan Kapolres Dumai, AKBP Andri Ananta Yudisthira SIK MH pada saat jumpa pers dengan beberapa wartawan di Mapolres Dumai, Sabtu (18/1/2020).

"Dalam penegakan hukum, sejak awal tahun 2020 Polres Dumai dan beberapa polsek telah melakukan pengungkapan kasus kebakaran hutan dan lahan sebanyak tiga kasus dengan jumlah tersangka diamankan sebanyak tiga orang," kata Kapolres.

Dijelaskannya, kasus kebakaran lahan yang berhasil diungkap adalah kebakaran lahan di Kecamatan Sungai Sembilan pada tanggal 2 Januari 2020, dan kebakaran lahan di Kecamatan Dumai Timur pada 12 Januari 2020.

"da juga kasus lain di Sungai Sembilan berlokasi di Jalan KUD dan PU lama yang saat ini proses hukumnya masih penyelidikan. Mudah-mudahan segera kita ungkap," kata AKBP Andri.

Selain melakukan penidakan terhadap pelaku pembakar lahan, Kapolres Dumai menegaskan bahwa pihaknya juga terus melakukan upaya pencegahan karhutla bersinergi dengan semua pemangku kebijakan serta mendorong partisipasi seluruh elemen masyarakat.
Kata kapolres lagi, Polres Dumai telah mempersiapkan dengan matang langkah-langkah penanganan karhutla terutama dalam menghadapi prediksi cuaca panas yang lebih panjang di tahun 2020 ini. Dengan meningkatkan pembuatan sekat kanal, embung dan mempersiapkan secara terukur terkait dengan sarana prasarana yang dibutuhkan dalam penanganan karhutla.

Pencegahan secara dini didukung dengan telah dilaksanakannya berbagai upaya di antaranya simulasi penanganan karhutla, deklarasi Kota Dumai bebas dari asap tahun 2020, patroli daerah rawan Karhutla, penyebaran maklumat Kapolda Riau, door to door system (DDS) dan pembinaan serta penyuluhan (binluh) oleh para Bhabinkamtibmas.

Tak hanya pencegahan, berbagai upaya penindakan juga telah dilakukan di antaranya pemadaman karhutla, pendinginan serta pengungkapan kasus kebakaran hutan dan lahan.

“Karhutla merupakan ancaman yang serius. Kerugian yang ditimbulkan akibat karhutla merugikan seluruh sektor kehidupan di antaranya di sektor ekonomi, transportasi, kesehatan, pariwisata, pendidikan, hubungan dengan luar negeri terutama negara tetangga. Jadi, persoalan ini harus betul-betul serius kita tanggapi dan tangani," ucap Kapolres.

Selain soal karhutla, Kapolres juga menyampaikan bahwa pihaknya berhasil menangkap pelaku mutilasi terhadap korban bernama Suci Fitria (21) yang merupakan warga Kota Pekanbaru. Korban ditemukan warga meninggal tanpa kepala di Jalan Mattain RT 04 Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai pada Kamis (2/5) tahun 2019 lalu.

"Pelaku berinisial VH (52) kita tangkap di kediamannya di Kelurahan Tangkerang, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru pada 15 Januari 2020," sebut Kapolres.

Menurut Kapolres, pengungkapkan kasus ini berhasil dilakukan atas kerja sama antara Polres Dumai dengan Dir Reskrimsus dan Dir Reskrimum Polda Riau.

"Polisi telah bekerja sama untuk mengungkap kasus ini selama tujuh bulan sejak bulan Mei 2019 lalu," kata Kapolres.
Terkait motif pembunuhan, Kapolres menyebut polisi masih mendalami kasus ini.

"Motifnya masih kita dalami, sebab tersangka belum mau memberikan keterangan. Namun alat bukti sudah cukup untuk proses peningkatan status pelaku menjadi tersangka. Tersangka dijerat dengan pasal 340 jo pasal 338 ancaman pidana 15 tahun penjara," kata Kapolres. (sr5, hr)



Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved