Jum'at, 26 April 2024  
Hukrim / BNN Riau Tangkap Pengedar Bersama 3 Kg Sabu dan 6.885 Butir Ekstasi
BNN Riau Tangkap Pengedar Bersama 3 Kg Sabu dan 6.885 Butir Ekstasi

Hukrim - - Kamis, 23/01/2020 - 14:59:01 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau mengamankan narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram (Kg) dan 6.885 butir pil ekstasi. Barang haram itu disita dari tersangka RAW (22).

"Tersangka diamankan di rumahnya di Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki," ujar Kapala BNNP Riau, Brigjen Untung Subagyo, didampingi Kabid Pemberantasan, Kompol Khodirin dan Kabid P2M, AKBP Haldun, saat ekspos di Kantor BNNP Riau, Kamis (23/1/2020).

Untung menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang curiga atas gerak-gerik RAW. "Menurut warga, gerak gerik tersangka selama tiga bulan sangat mencurigakan," kata Untung.

Bermodal informasi itu, tim BNNP Riau melakukan undercover buy ke rumah kontrakan RAW. Namun tersangka tidak ada di rumah. Informasinya sedang berada di Pasir Pangaraian, Kabupaten Rokan Hulu.

Tim melanjutkan penyelidikan ke Pasir Pangaraian dan RAW juga tidak ada di kampung halamannya itu. Petugas BNNP kembali ke Pekanbaru dan diketahui kalau tersangka ada di rumah kontrakannya.

"Penasaran, petugas kembali melakukan penyelidikan. Jumat (17/1/2020) diketahui tersangka ada di rumahnya. Saat akan meninggalkan rumah, tersangka digerebek. Didapat dua paket kecil sabu, dari dalam sadel sepeda motor," ungkap Untung.

Setelah diinterogasi, diketahui kalau RAW masih menyimpan narkoba di dalam rumahnya. Disaksikan ketua RT setempat, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 3 Kg sabu.

"Ada 3,5 Kg sabu tapi setengahnya sudah dipakai. Sabu dibungkus dalam tiga kemasan masing-masing seberat 1 Kg. Ada juga 6.885 butir pil ekstasi," jelas Untung.

Di dalam rumah itu, petugas juga menemukan alat peracik ekstasi, beberapa botol berisi alkohol, dan kapsul kosong yang digunakan untuk memasukkan pil ekstasi yang sudah dihancurkan.

Modus yang dilakukan tersangka merupakan cara lama yang kembali dilakukan. Sebelumnya, modus seperti ini sudah pernah diungkap oleh Polda Riau. "Jadi dimasukkan ke kapsul, seolah-olah itu adalah obat atau vitamin," kata Untung.

Sementara alkohol digunakan untuk mengelabui aparat hukum. Sabu disirami alkohol agar berubah warna jadi coklat hingga tak diketahui. "Nanti dibersihkan lagi dengan alkohol," ucap Untung.

Pengakuan RAW, dirinya datang dari Rohil ke Pekanbaru tiga bulan lalu untuk mencari kerja. Dia bertemu dengan I dan dijanjikan akan diberi pekerjaan sebagai pengedar narkoba.

"Ini yang kedua. Sebelumnya yang pertama sudah lolos 4 kilo, sudah diedarkan. Kami masih melakukan pengejaran terhadap I masih dalam pengejaran," tutur Untung, dikutip cakaplah.

RAW mengaku melakoni bisnis ilegal itu sejak tiga bulan lalu. Menurutnya, untuk pil ekstasi, dia hanya menghancurkan dan memasukkan ke dalam kapsul kosong warna oranye serta kuning hijau.

Sistem peredarannya menunggu perintah dari I. Dia akan ditelepon, dan barang ditempatkan di suatu tempat untuk diambil seseorang. "Saya kerjakan tidak sampai 100 butir (kapsul)," kata RAW. (sr5, ck)




Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved