Kamis, 25 April 2024  
Hukrim / Polres Siak Amankan 3 Tersangka Ganja
Polres Siak Amankan 3 Tersangka Ganja

Hukrim - - Sabtu, 15/02/2020 - 21:35:17 WIB

 SIAK, situsriau.com- Kepolisian Resort Siak menangkap  tiga pengedar narkotika jenis ganja yang berada di Kecamatan Tualang seberat 29 kilogram 

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Siak AKBP Doddy Sanjaya SikSaat menggelar konfrensi pers bertempat di halama Mapolres Siak, Sabtu(15/2). 

"Kita menangkap 3 tersangka Narkotika jenis Daun Ganja kering yang berinisial OS, AN dan SM berumur rata-rata (32). "ungkapnya. 

Dijelaskannya kronologis, Personil unit reskrim polsek Tualang melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku inisial OS yang sedang duduk di sebuah warung yang mana setelah penggeladahan badan terhadap pelaku ditemukan Narkotika jenis daun ganja sebanyak 1 paket kecil.

"Kita lakukan pengembangan ke jalan Pemda tepatnya di sebuah bengkel ditemukan seorang pelaku inisial AN mengaku menyembunyikan narkotika jenis Daun Ganja sebanyak 3 paket yang dimasukan ke dalam karung dan di sembunyikan di dalam semak-semak selain itu pelaku juga menyembunyikan 4 paket yang jaraknya tidak jauh dari bengkel berjarak sekitar 20 meter. Yang mana narkotika jenis daun ganja 4 paket tersebut dimaskukan ke dalam karung dan di sembunyikan kedalam semak-semak," jelasnya. 

Setelah itu, dilakukan pengembangan AN mengatakan ada satu orang temannya yang bernama SM yang beralamat di jalan pipa Caltex kelurahan Perawang Kecamatan Tulang juga memiliki Narkotika jenis daun ganja. 

Kanit Reskrim Polsek Tualang Iptu Ichsan Sh bersama anggota lansung menuju TKP dan menemukan SM berada di rumahnya kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang mengakui menyimpan 3 paket narkotika jenis daun ganja dengan 2 paket utuh dan 1 paket sudah dipecah dibelakang kandang ayam di depan rumahnya. Setelah itu 3 orang tersangka dan barang bukti dibawa ke polsek tualang untuk guna pemeriksaan lebih lanjut. 

Setelah sampai di kantor polsek Tualang ke 3 tersangka mengkui ada 1 orang temannya yang memiliki Narkotika jenis Daun Ganja yang berada di KM 09 Kampung Perawang Barat kecamatan Tualang. "Lalu kita dilakukan pengembangan dan ditemukan 2 karung yang masing masing 10 paket Narkotika janis Daun Ganja, yang 19 paket masih utuh dan 1 paket pecah saat dilakukan penggrebekan pelaku berhasil melarikan diri, kemudinan 20 paket Narkotika jenis Daun Ganja di amankan dan dibawa ke mapolsek tualang," tambahnya. 

"Kita menggunakan Pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun hukuman dan paling lama 20 tahun hukuman dan pidana," tutupnya.(sal)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved