Jum'at, 29 Maret 2024  
Hukrim / Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis, KPK Periksa Herliyan Saleh dan 5 Saksi
Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis, KPK Periksa Herliyan Saleh dan 5 Saksi

Hukrim - - Selasa, 17/03/2020 - 19:32:34 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh, terkait dugaan korupsi proyek  peningkatan jalan di Bengkalis yang dianggarkan dengan dana multiyears tahun 2013-2015 . 

Herliyan bersaksi untuk tersangka Didiet Hadianto selaku rekanan proyek.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, pemeriksaan terhadap Herliyan dilakukan di Rutan Klas IIB Pekanbaru.

Selain Herliyan, penyidik juga memeriksa M Nasir, mantan  Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis.

"Herliyan Saleh dan M Nasir diperiksa di Rutan," ujar Ali Fikri, Selasa (17/3/20).

Pemeriksaan juga dilakukan kepada saksi lain  yang diadakan di Mako Brimob Polda Riau, Jalan KH Ahmad Dahlan, Kota Pekanbaru. Ada empat saksi yang diperiksa penyidik KPK di sana. "Saksi yang datang (ke Mako Brimob) atas nama Rinaldo,  Marjohan (UIR), Sugeng dan Miswarti. Keterangan para saksi untuk berkas tersangka," kata Ali Fikri.

Sebelumnya, Senin (16/3/20), penyidik KPK juga memanggil 7 orang saksi untuk melengkapi berkas tersangka Didiet Hadianto. Namun tidak semua saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik. Tujuh saksi itu adalah  Ronaldo selalu supplier material agregat, Rianto selaku Direktur CV Rintan Jaya Sejati, Hasan Basri alias Heri selalu Ketua Koperasi Setia Lestari, Febri Rosendi selaku Direktur CV Duta Mulia, Romel Sinalsal selaku Kuasa Direktur CV Liongs Mandau tahun 2015 hingga 2016, Devi Afrizal (swasta) dan  Edy selaku Kepala Cabang PT Selat Lalang.

"Saksi yang tidak hadir akan dijadwalkan ulang. Nanti dipanggil lagi untuk memberikan keterangan," ungkap Ali Fikri.

Didiet Hadianto jadi tersangka di proyek jalan lingkar Pulau Bengkalis bersama  M Nasir selaku PPK, Tirtha Adhi Kazmi selaku PPTK, I Ketut Surbawa  selaku kontraktor, Petrus Edy Susanto (PES) selaku kontraktor,  dan Firjan Taufa selaku kontraktor. Proyek ini merugikan negara Rp 126 miliar.

KPK juga menyidik  proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu–Siak Kecil (multiyears) dengan  tersangkanya M Nasir selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Handoko Setiono  selaku kontraktor, Melia Boentaran  selaku kontraktor. Nilai kerugian negara akibat proyek kurang lebih Rp 156 miliar. Pada proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multiyears), nilai kerugian mencapai Rp152 miliar dengan tersangka M. Nasir  selaku PPK dan Victor Sitorus (VS) selaku Kontraktor.

Sementara untuk proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multiyears), nilai kerugian mencapai Rp41 miliar dengan tersangka M Nasir selaku PPK, Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor. Ada juga proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih senilai Rp528 miliar dengan tersangka M Nasir dan Hobby Siregar sudah diadili.

Dalam proyek ini juga ditetapkan tersangka Makmur alias Aan selaku Direktur PT Mitra Bungo Abadi yang segera diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning. Amril diduga menerima suap sebesar Rp5,6 miliar. Saat ini Amril sudah ditahan di Rutan Klas IA  Jakarta Timur cabang KPK. (sr5, ck)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved