Kamis, 28 Maret 2024  
Hukrim / Polisi Pekanbaru Tangkap Remaja Terlantarkan Bayi di Panti Asuhan
Polisi Pekanbaru Tangkap Remaja Terlantarkan Bayi di Panti Asuhan

Hukrim - - Senin, 29/06/2020 - 10:56:45 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tampan, Kota Pekanbaru mengamankan remaja bernama CRA atas dugaan menelantarkan bayi. Pria berusia 18 tahun itu mengaku menemukan bayi tersebut dan meninggalkannya di panti asuhan.

"Ditangkap pada hari Sabtu, 27 Juni 2020, sekira pukul 23.00 WIB, di Desa Limau Manis," ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Minggu (28/6/20) malam.

Penangkapan dilakukan oleh tim Reserse Polsek Tampan yang dipimpin Kapolsek, Kompol Hotmartua Ambarita. Berawal informasi dari seorang Pengurus Yayasan Ar Rahim, Jalan Tiung Kelurahan Binawidya, Kecamatan Tampan.

Disebutkannya, bayi itu dititipkan CRA pada Jumat (26/6/20) sekitar 21.00 WIB. Ketika itu CRA datang bersama seorang perempuan yang sebaya dengan dirinya dan menyerahkan bayi laki-laki yang diduga masih berumur dua hari.

CRA dan teman perempuannya mengaku mendapatkan bayi malang itu dan telah melapor ke Polsek Tampan. Menurut CRA, polisi menyarankan dirinya untuk menyerahkan bayi tersebut ke Yayasan Ar Rahim.

Setelah menyerahkan bayi, CRA meminta izin pergi sebentar untuk mengantarkan teman perempuannya. Dia berjanji akan kembali tapi setelah ditunggu, keduanya tidak pernah datang lagi ke yayasan.

"Pengurus yayasan menyerahkan bayi itu ke Polsek Tampan. Selanjutnya bayi tersebut dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara dan diserahkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan perawatan dan penanganan lebih lanjut," jelas Nandang.

Berdasarkan informasi itu, Tim Reserse Polsek Tampan langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan CRA di kediaman Desa Limau Manis, Ukui.

Pelaku dibawa ke Polsek Tampan. Polisi masih menyelidiki. Belum diketahui, apakah bayi malang itu merupakan anak CRA dan seorang perempuan yang dibawanya saat menitipkan bayi. "Masih diselidiki," ucap Nandang.

Jika terbukti telah menelantarkan bayi, pelaku terancam dijerat Pasal 76 b Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(sr5, ck)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved