Kamis, 25 April 2024  
Hukrim / Putri, IRT di Inhu Ditangkap Polisi karena Jadi Pengedar Narkoba
Putri, IRT di Inhu Ditangkap Polisi karena Jadi Pengedar Narkoba

Hukrim - - Kamis, 23/07/2020 - 13:41:16 WIB

INHU, situsriau.com - Putri B alias Rini (31) warga Desa Penyaguan, Kecamatan Batang Gansal diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Batang Gansal, Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu), Minggu (19/7/20) lalu.

"Ibu Rumah Tangga (IRT) itu terpaksa diringkus polisi akibat diduga sebagai pengedar narkoba," ujar Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk melalui Ps Paur Humas polres Inhu AIPDA Misran WB, Rabu (22/7/20).

“Pelaku diamankan karena tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu,” kata Ps Paur Humas.

Misran menjelaskan lagi, pelaku itu ditangkap di Jalan Lintas Samudra KM 15 Desa Danau Rambai Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Inhu.

Lebih jauh diterangkan, pada Minggu (19/7/2020) sekira pukul 14.30 WIB Kapolsek Batang Gansal Ipda Endang Kusma Jaya SH mendapat informasi dari masyarakat bahwa di KM 14 Desa Danau Rambai ada masyarakat diduga seorang perempuan yang sedang membawa narkotika.

Atas informasi tersebut Kapolsek Batang Gansal perintahkan Kanit Reskrim beserta anggota melakukan Penyelidikan ke TKP,” katanya lagi.

Sekitar pukul 15.00 WIB team melihat orang yang dicurigai menggunakan sepeda motor merk Karisma warna hitam tanpa nomor polisi melintas di KM 14 Desa Danau Rambai.

“Tepatnya di KM 15 Desa Danau Rambai team memberhentikan dan melihat perempuan yang dibonceng membuang sesuatu dari tangan kirinya ke pinggir Jalan,” sambungnya.

Setelah ditanya perempuan tersebut mengaku bernama Putri B dan mengaku bahwa barang yang dibuang tersebut adalah sabu-sabu, saat dilakukan penangkapan tersebut Polsek Batang Gansal didampingi oleh Ketua RT yaitu Shanto HR Pandiangan.

“Terhadap tersangka dan Barang Bukti (BB) dibawa ke Polsek Batang Gansal guna pengembangan dan proses sidik,” terangnya.

Adapun BB yang diamankan adalah 12 (dua belas) bungkus diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat Kotor 2,44 Gram, 1 (satu) buah plastik putih, 1 (satu) buah plastik bening Pembungkus dari 12 (dua belas) bungkus di duga sabu dan 1 (satu) unit sepeda motor kharisma Warna Hitam Tanpa nomor Polisi.(sr5, hr)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved