Jum'at, 29 Maret 2024  
Hukrim / Bea Cukai Riau Sita Barang Ilegal Senilai Rp331 Miliar
Bea Cukai Riau Sita Barang Ilegal Senilai Rp331 Miliar

Hukrim - - Jumat, 07/08/2020 - 11:37:42 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bea dan Cukai (DJBC) Provinsi Riau mengklaim telah menindak 153 perkara sepanjang semester pertama 2020. Total nilai barang ilegal yang disita mencapai  Rp331 miliar.

Kepala Kanwil DJBC Riau, Ronny Rosfyandi, mengatakan, ada empat jenis kejahatan dengan nominal penindakan cukup besar di Bumi Lancang Kuning, Riau. Yakni narkoba, rokok ilegal, tekstil dan elektronik ilegal.

"Narkotika psikotropika dan prekursor (NPP) sebanyak 18 penindakan dengan nilai sebesar Rp301 miliar. Jenis komoditi NPP ini meliputi Methamphetamine dengan jumlah 146,2 kilogram, 53.030 butir ekstasi dan 10,2 kilogram ganja," kata dia.

Namun, Ronny tidak merincikan jumlah tersangka serta waktu penindakan yang dilakukan oleh jajarannya. Menurutnya, penindakan kasus narkoba paling banyak dilakukan di Kota Dumai dan melibatkan aparat penegak hukum lainnya seperti Badan Narkotika Nasional dan Kepolisian.

Sementara itu, untuk rokok ilegal, kata dia,  jajarannya melakukan 101 penindakan dengan barang bukti berupa Rp17,2 juta batang rokok serta 12 liter liquid vape Ilegal setara Rp15,8 miliar dengan potensi kerugian negara Rp8,8 miliar.

Dijelaskannya, peredaran rokok ilegal menjadi fokus utama DJBC Riau karena masih cukup marak terjadi. Dia memasang target untuk menurunkan angka peredaran rokok dari tiga persen menjadi satu persen. Caranya dengan melakukan penindakan secara masif dari hulu hingga ke hilir, termasuk para penjual pengecer tradisional.

Untuk produk tekstil dilakukan tiga penindakan selama enam bulan pertama 2020. Namun, jumlah barang yang disita mencapai 3.530 gulungan tekstil serta bernilai fantastis hingga Rp10,98 miliar. Potensi kerugian yang berhasil diselamatkan juga mencapai Rp5 miliar.

Selanjutnya untuk barang elektronik berupa ponsel, laptop dan aksesoris dilakukan empat kali penindakan dengan total nilai Rp1,34 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp459 juta.

Sementara untuk  komoditi lainnya sebanyak 27 penindakan nilai barang diperkirakan Rp1,31 miliar dengan potensi kerugian negara Rp879 juta," pungkas Ronny. (sr5, ck)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved