Kamis, 25 April 2024  
Hukrim / Terbitkan SP3, Kejati Riau Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi Video Wall Pemko Pekanbaru
Terbitkan SP3, Kejati Riau Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi Video Wall Pemko Pekanbaru

Hukrim - - Jumat, 28/08/2020 - 23:03:58 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Dugaan korupsi pengadaan video wall di Dinas Komunikasi Informatika, Statistik, dan Persandian Kota Pekanbaru telah dihentikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dengan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). 

Padahal, dugaan korupsi itu diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp3,9 miliar.

SP3 itu disampaikan langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azasi, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (28/8/20). 

"Sudah dihentikan," ujar Hilman, dikutip katakabar.com.

Kemudian Hilman menjelaskan, penghentian penyidikan dilakukan karena kerugian negara telah dikembalikan sesuai kerugian yang ditimbulkan, dan untuk perangkat yang diperlukan tetap difungsikan, atau diadakan.

"Karena negara sudah diuntungkan. Perangkat video wall tetap terpasang seharga Rp4 miliar dan mereka kita bebani pengembalian kerugian negara sebesar anggaran itu," lanjut Hilman.

Sementara saat ditanyakan terkait status dua orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, seorang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemko Pekanbaru berinisial VH alias Vinsensius selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dan dari pihak swasta berinisial berinisial AMI yang merupakan Direktur CV Solusi Arya Prima, perusahaan penyedia monitor video wall ilegal itu, dipilihkan, atau status tersangkanya dicabut.

"Otomatis dipulihkan," tutup Hilman.

Untuk diketahui, penyelidikan perkara korupsi pengadaan video wall di Pemko Pekanbaru itu berawal saat dua unit monitor video wall itu mengalami kerusakan.

Ada 15 unit monitor video wall, dua diantaranya mengalami kerusakan, saat Diskominfotik Pemko Pekanbaru menghubungi perusahaan layar monitor resmi, mereka tidak mau memperbaikinya karena tidak merasa ada memasukkan unit ke Pemko Pekanbaru.

Berdasarkan kejanggalan tersebut, Kejati Riau kemudian melakukan penyelidikan darimana sebenarnya pengadaan monitor video wall itu. Dimana ada sebesar Rp 4,4 milyar anggaran APBD yang dianggarkan untuk pengadaan 15 unit monitor video wall itu.

Sedikitnya ada 18 saksi yang diperiksa, termasuk Eka Firmansyah Putra selaku pengguna anggaran sekaligus pelaksana tugas Diskominfotik Pekanbaru, hingga ada dua tersangka.

Dua tersangka ialah, seorang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemko Pekanbaru berinisial VH alias Vinsensius selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dan dari pihak swasta berinisial berinisial AMI yang merupakan Direktur CV Solusi Arya Prima, perusahaan penyedia monitor video wall ilegal.

Adapun modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka adalah dengan melakukan pengadaan tetap dengan menggunakan katalog elektronik. Akan tetapi, faktanya pengadaan tersebut tidak sesuai dengan yang tertera di katalog elektronik.

VH ini kemudian bersekongkol dengan AMI untuk mengadakan monitor tanpa melalui jalur pabrikan resmi atau secara ilegal. Peralatan elektronik itu tidak memiliki dokumen resmi termasuk garansi. Dampaknya ya ini peralatan yang digunakan tidak sesuai keinginan dan mudah rusak.

Adapun pengadaan video wall itu bertujuan untuk mengusung visi Kota Pekanbaru sebagai Smart City. Anggaran dialokasikan dalan APBD Pekanbaru 2017 sebesar Rp4.448.505.418.(sr5, kk)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved