ROKANHULU.situsriau.com- Polres Rohul melalui Polsek Kabun menangkap pelaku diduga melakukan tindak Pidana pencurian sepeda motor (curanmor) Jumat (4/09/2020).
Sesuai dengan informasi yang didapat di Mapolres Rohul melalui Rilis Paur Humas saptu (5/09/2020) mengatakan,Sesuai dengan laporan seorang warga nama SM Pada hari Kamis (03/09) ke Polsek Kabun melaporkan kehilangan 1 (Satu) unit sepeda Motor Honda Beat dengan Nomor Polisi BM 2623 UQ, Warna Putih Merah, dengan Nomor Rangka MH1JFRI1XFK106123, dan Nomor Mesin JFR1E-1104226 a.n SM yang terjadi Pada hari senin tanggal 26 Juni 2017 sekira Pukul 04.00 Wib di Desa Aliantan Kec.Kabun Rohul
Dimana pada saat korban membuka pintu dapur arah kamar mandi namun terlihat sudah terbuka, dan korban melihat 1 (satu) unit sepeda motor honda beat dengan nomor polisi BM 2623 UQ, warna putih merah, dengan nomor rangka MHLJFRI1XFKI06123, dan Nomor Mesin JFRIE-1104226 a.n SM yang biasanya di Parkir sudah tidak ada lagi.
Kemudian korban SM menjerit minta tolong kepada anaknya dan kemudlan anak tersebut membantu mencari Sepede Motor tersebut.atas kejadian itu korban mengalami kerugian kurang lebih Rp.16.000.000,-(Enam Belas Juta rupiah).
Sedangkan kronologis penangkapan pada hari Jumat 04 September 2020 sekira pukul 01.00 wib Timsus curanmor Polsek Kabun mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Ujungbatu Rohul.
Selanjutnya sekira pukul 02.00 wib timsus curanmor langsung meluncur ke Ujungbatu menuju Lokasi dan mengamankan seorang pria di rumahnya tepatnya di daerah tanah datar yang mengaku bernama Mustofa Alias Borneo.
Kapolres Rohul AKBP Taufik Luman Nurhidayat Dik SH melalui Paur Himas Totok Nurdianto saptu (5/9/2020)membenarkan peristiwa tersebut dan mengatakan ",Dari hasil introgasi diketahui bahwa Mustafa Alias Borneo melakukan pencurian tersebut.
Sedangkan modus meminjam Sepeda Motor kepada korban dengan alasan ingin membeli pulsa listrik kemudian tersangka membawa sepeda motor tersebut ke Desa 1 Kecamatan Tandun Rohul.
Kemudian dari hasil pengembangan diketahui juga bahwa Mustafa Als Borneo juga pernah melakukan tindak pidana lainnya di beberapa tempat, sebagai yakni:
1.Di Kecamatan Rambah melakukan dugaan tindak pidana pencurian 1 (satu) unit sepeda motor jenis honda revo fit (DPB) dan moho kepihak hukum segera di tindak lajuti sesuai dengan perbuatan dikarbakan pencurian tersebut meresahkan Warga dan Masarakat, ujarnya (mail)
Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365 atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap. |
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com ----- |