Jum'at, 29 Maret 2024  
Hukrim / Imam Masjid Dibacok Jamaah saat Salat Meninggal Dunia, Ini Kronologisnya
Imam Masjid Dibacok Jamaah saat Salat Meninggal Dunia, Ini Kronologisnya

Hukrim - - Selasa, 15/09/2020 - 16:17:39 WIB

KAYUAGUNG, situsriau.com - Muhammad Arif (61), warga Kelurahan Tanjung Rancing, Kecamatan Kota Kayuagung, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, meninggal dunia, Senin (14/9/20).

Imam masjid yang menjadi korban penganiayaan oleh jemaahnya sendiri itu meninggal setelah dirawat selama 3 hari di salah satu rumah sakit di Palembang.

Arif mengalami luka akibat benda tajam di wajah dan punggungnya.

Arif dibacok saat sedang memimpin shalat magrib berjemaah di Masjid Nurul Iman, tak jauh dari rumahnya.

Rumah Arif tampak ramai oleh warga yang ingin melayat.

Sejumlah karangan bunga sebagai bentuk dukacita juga sudah terpajang di depah rumah almarhum.

Baca juga: Fakta Imam Masjid Dibacok Jemaahnya Saat Sedang Memimpin Shalat, Berawal dari Tanyakan Kunci Kotak Amal

Menurut informasi, jenazah tidak akan disemayamkan di rumah duka, tapi dari rumah sakit di Palembang langsung dibawa ke Desa Tanjung Laut, Kecamatan Tanjung Lubuk, Ogan Komering Ilir, yang merupakan desa asal Arif.

Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Alamsyah Pelupessy mengatakan, pria berinsial M yang menjadi pelaku penyerangan saat ini sudah berada di ruang tahanan Mapolsek Kayuagung guna menjalani pemeriksaan.

Motif pelaku penyerangan

Alamsyah memastikan, pelaku M dalam keadaan normal dan tidak menderita gangguan jiwa saat melakukan penganiayaan terhadap korban.

"Saat melakukan aksinya, pelaku juga tidak dalam pengaruh obat-obatan atau minuman keras," kata Alamsyah.

Alamsyah menegaskan bahwa motif pelaku melakukan penyerangan adalah dendam karena tersinggung saat diminta mengembalikan kunci kontak amal ke bendahara masjid.

"Motifnya rasa tersinggung pelaku terhadap korban, karena diminta menyerahkan kunci kotak amal ke bendahara masjid," kata Alamsyah.

Alamsyah menambahkan, karena korban sampai meninggal dunia, maka pasal yang dikenakan kepada tersangka ada penambahan, yaitu Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

"Namun masih kita kembangkan apakah ada unsur perencanaan dalam kejadian tersebut," kata Alamsyah.(sr5, in)



Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved