Kamis, 25 April 2024  
Hukrim / Polri Serahkan Warga Pekanbaru Pemilik 6 Kg Sabu dan 3.000 Butir Ekstasi ke JPU
Polri Serahkan Warga Pekanbaru Pemilik 6 Kg Sabu dan 3.000 Butir Ekstasi ke JPU

Hukrim - - Selasa, 15/09/2020 - 16:48:48 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyerahkan tersangka Sudrajad (43), pemilik 3 ribu butir pil ekstasi dan 300 butir Happy Five ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tersangka segera diadili.

Proses tahap II dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Sudah P21. Hari ini tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik ke JPU," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Robi Harianto, Senin (14/9/20).

Sudrajat ditangkap Tim II Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada Kamis (18/6/20) sekitar pukuk 17.45 WIB di depan Bank BTN KCP Panam Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Simpang Baru. Kecamatan Tampan.

Ketika diamankan, warga Jalan Jati Nomor 04 Kelurahan Kampung Bandar Kecamatan Senapelan, Pekanbaru itu sedang menunggu seseorang yang disebutnya bernama Arwana.

Dari tangannya, polisi menyita barang bukti berupa 6 kilogram lebih sabu-sabu, 3 ribu butir pil ekstasi, dan 300 butir pil happy five. Usai tahap II, tersangka ditahan.

"Sebelumnya, tersangka diperiksa kesehatan dan rapid tes. Kondisi kesehatannya baik dan nonreaktif terindikasi Covid-19. Selanjutnya, tersangka dititipkan di sel tahanan Mapolresta Pekanbaru," tutur Robi, dikutip cakaplah.

Sementara JPU, Juwita Patty Pasaribu mengatakan, ada tujuh orang jaksa yang bertindak sebagai Penuntut Umum. Para JPU itu gabungan Jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejari Pekanbaru.

"Dari Kejagung ada 4 orang, dan Kejari 3 orang Jaksa," ujar Jaksa dari Kejagung itu.

Suderajad dijerat dengan pasal berlapis, sebagaimana tertuang dalam undang-undang narkotika dan psikotropika. Dimana ancaman pidananya adalah hukuman mati.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (sr5, ck)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved