Jum'at, 29 Maret 2024  
Hukrim / Berkas Perkara Pemilik 76.780 Batang Rokok Ilegal Lengkap, Diserahkan ke Kejari Pekanbaru
Berkas Perkara Pemilik 76.780 Batang Rokok Ilegal Lengkap, Diserahkan ke Kejari Pekanbaru

Hukrim - - Jumat, 25/09/2020 - 20:29:48 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Jaksa peneliti Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, menyatakan bahwa berkas perkara tersangka perdagangan rokok ilegal sudah dinyatakan lengkap alias P21.

Dari itu tim penyidik Bea Cukai Kantor Wilayah DJBC Riau melimpahkan berkas perkara kedua tersangka kasus perdagangan rokok ilegal tersebut ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Mengutip cakaplah, Ketua Tim Penyidik Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Wilayah Riau, Tarto Sudarsono mengatakan dua tersangka dalam kasus perdagangan rokok ilegal tanpa cukai itu adalah, ZD (33) dan TB (53). Para tersangka diamankan oleh Tim Penindak Kantor Wilayah DJBC Riau pada 24 Juli 2020 lalu.

"Tersangka itu ditangkap oleh tim penindak pada 24 Juli 2020 lalu, tepatnya di Jalan Kapau Sari, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Dari tangan tersangka disita 9 karton rokok tanpa pita cukai merek Luffman yang diangkutnya menggunakan mobil Daihatsu Xenia dan turut disita buku yang berisi catatan transaksi perdagangan rokok ilegal," kata Tarto, Jumat (25/9/20).

Dari tangan kedua tersangka tersebut, petugas dari DJBC Riau mengamankan 76.780 batang rokok ilegal berbagai jenis.

Diantaranya adalah 26.600 batang rokok Luffman abu-abu tanpa Pita Cukai (PC), 17.800 batang rokok Luffman merah tanpa PC, 5.200 barang rokok Coffe Stik tanpa PC, 16.000 barang rokok Jaya Bold tanpa PC dan 6.880 barang roko Luffman Mild tanpa PC.

Selain itu petugas juga mengamankan 21 slop rokok Bossini Black yang berisi 4.300 batang dengan dilengkapi Pita Cukai, namun salah peruntukan.

Akibat ulah dari kedua tersangka tersebut ditafsir negara mengalami kerugian lebih dari Rp 2.258.707.539.

"Tersangka itu kita jerat dengan pasal 54 dan pasal 56 UU Cukai, dan selanjutnya, atas tersangka dan barang bukti ini, merupakan tanggung jawab JPU Kejari Pekanbaru untuk pelimpahan ke tingkat persidangan," pungkas Tarto.(sr5, ck)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved