Kamis, 25 April 2024  
Hukrim / Napi Teroris Abu Khanza Bebas Bersyarat, Akhirnya Pulang ke Riau
Napi Teroris Abu Khanza Bebas Bersyarat, Akhirnya Pulang ke Riau

Hukrim - - Senin, 05/10/2020 - 18:35:54 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Rangga Respati alias Rangga alias Abu Khanza bin Suhaemi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor, Jawa Barat. Narapidana kasus terorisme itu mendapat Pembebasan Bersyarat (PB) dan kembali ke Pekanbaru, Provinsi Riau.

Sebelum kembali ke kediamannya, terlebih dahulu Abu Khanza dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Ia didampingi petugas dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Lapas Bogor, Badan Kesbangpol Kota Pekanbaru, dan Polresta Pekanbaru, Senin (5/10/20).

"Telah dilaksanakan PB narapidana tindak pidana terorisme atas nama Rangga Respati alias Rangga alias Abu Khanza bin Suhaemi," ujar Robi didampingi Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel.

Ikut menyambut Abu Khanza, sejumlah pejabat, seperti Kasubsi Penuntutan dan Prapenuntutan Seksi Pidum Kejari, Aulia Rahman dan Randi Panalosa, serta Kasubsi A da B Seksi Intelijen, Yopentinu Adi Nugraha dan Ferry Kurniawan.

Pembebasan Bersyarat terhadap Abu Khanza berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-920.PK.01.04.06 Tahun 2020 tertanggal 17 Agustus 2020 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.

Abu Khanza dihukum 4 tahun penjara atas aksi terorisme yang dilakukannya. Pria berusia 32 tahun ini berdomisili di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar,

Robi menyebutkan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap narapidana terorisme Jaringan Ansharut Daulah (JAD) itu. "Pengawasan akan dilakukan bersama instansi lainnya," kata Robi.

Dijelaskannya, asimilasi itu akan berlaku selama dua tahun ke depan, atau hingga tahun 2022 mendatang. "Jika dia melakukan tindak pidana dalam 2 tahun ke depan, maka program asimilasinya dibatalkan," tegas Robi, dikutip cakaplah.

Untuk diketahui, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri menangkap 19 orang terduga teroris pada Desember 2017 lalu. Di antaranya ada Abu Khanza yang ditangkap di rumahnya pada Senin, 11 Desember 2017 lalu sekitar pukul 06.17 WIB.

Abu Khanza bersama kelompoknya pernah berangkat ke Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel) untuk survei pembelian senjata api pada Desember 2016. Dia juga pernah mengikuti kegiatan latihan di Bukit Gema, Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri, Kampar pada 4-7 Januari 2017 dan pada 23-26 Februari 2017 lalu.

Abu Khanza menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dan dinyatakan bersalah. Di tingkat MA, dia divonis 4 tahun penjara dan ditahan di Lapas Bogor.(sr5, ck)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved