Rabu, 24 April 2024  
Hukrim / Cabuli Anak Bawah Umur, TA Diamankan Polsek Bonai Darussalam
Cabuli Anak Bawah Umur, TA Diamankan Polsek Bonai Darussalam

Hukrim - - Minggu, 11/10/2020 - 23:36:54 WIB

ROHUL,situsriau.com- Polsek Bonai Darussalam mengamankan seorang pria berinisial RN, diduga tmelakukan pencabulan terhadap gadis dibawah umur berinisial TA, Sabtu (10/10/2020).

Dari laporan yang disampaikan Polsek Bonai ke Polres Rohul, Paur Humas Polres Rohul IPDA Totok Nurdianto SH, menuliskan dalam Rilis Persnya,M tentang Kronologi kejadian disaat penangkapan RN.

Kejadian pencabulan ini dilakukan pelaku (RN) terhadap korban (TA) atas cerita yang disampaikan oleh Sdr ST (51).

Sdri ST, dia mengatakan telah melihat pelaku mencium korban diruang tamu rumah korban pada tanggal 08/10/2020 sekira Pukul 22.00, kemudian pelaku keluar rumah meninggalkan korban.

Sdri ST, langsung menanyakan kepada korban prihal kejadian itu namun korban tidak menjawab hanya menangis saja dan mata korban bengkak dikarnakan terlalu lama menangis tersendat-sendat.

Setelah kejadian itu Sdri ST, melihat kalau korban sering duduk seorang diri, seakan akan ada yang dipikirkannya akhirnya Sdri ST pada hari Sabtu tanggal 10/10/2020 kembali menanyakan kepada korban apa yang terjadi.

Akhirnya korban menceritakan kalau dia sudah dicabuli oleh RN sebanyak empat kali sejak bulan Nopember lalu, mendengar jawaban dari korban Sdri ST tidak terima dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Bonai Darussalam untuk menindak lanjuti perbuatan pelaku RN. 

Polsek Mendapat Laporan dari Sdri ST dengan membawa saksi dua orang yang berinisial ST dan AH pada hari Sabtu 10/10/2020 Pukul 18.00 Wib. Kapolsek Bonai Ds. IPDA BIJAK SRIRAMA AJI, S.Tr.K memerintah Kanit Reskrim Polsek Bonai Darussalam bersama 2 (dua) Personil melakukan pencarian keberadaan pelaku tersebut. 

Unit Reskrim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang ada di rumahnya lanjut Reskrim bergerak menuju tempat rumah pelaku dan mendapati pelaku duduk sambil makan, setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah menyetubuhi korban sebanyak empat kali katanya. 

Akhirnya pelaku dibawa ke Polsek Bonai Darussalam bersama barang bukti berupa 1 helai baju biru list pink bergambar kelinci dengan tulisan “rabbit spring love”, 1 helai celana warna merah muda motif pita, 1 helai sweater warna abu-abu,1 helai celana dalam warna coklat,1 helai bra warna campuran merah muda dan putih, untuk proses selanjutnya.
(Mail).

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved