Jum'at, 29 Maret 2024  
Hukrim / KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua tersangka Korupsi Water Front City Bangkinang
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua tersangka Korupsi Water Front City Bangkinang

Hukrim - - Kamis, 15/10/2020 - 19:13:06 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan dua tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Water Front City Bangkinang tahun 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Adnan dan I Ketut Suarbawa.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan terhadap dua tersangka AN dan IKS," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (15/10/20).

Perpanjangan penahanan dilakukan selama 40 hari, terhitung tanggal 19 Oktober 2020 sampai 27 November 2020. Kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK pada Gedung Merah Putih.

Ali mengatakan, penyidik masih menyempurnakan berkas kedua tersangka. "Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara," kata Ali, dikutip cakaplah.

Adnan merupakan Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jembatan Water Front di Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar. Sedangkan I Ketut Suarbawa adalah Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. Keduanya mulai ditahan pada Selasa, 29 September 2020.

Penahanan pertahanan pertama dilakukan selama 20 hari. Terhitung sejak 29 September 2020 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2020.

KPK menetapkan Adnan dan I Ketut Suarbawa sebagai tersangka pada ada 14 Maret 2019. Keduanya diduga melakukan korupsi dan telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

"Tersangka menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Water Front City atau Jembatan Bangkinang," jelas Ali.

Dalam proses Penyidikan, KPK telah memeriksa 73 orang saksi terdiri dari pihak Pemkab Kampar, Pokja PBJ Kabupaten Kampar, DPRD Kampar, peserta lelang, pelaksana proyek dan pihak sub kontraktor serta ahli pengadaan barang dan jasa dan ahli konstruksi.

Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dugaan korupsi terjadi konstruksi ketika Pemerintah Kabupaten Kampar mencanangkan beberapa proyek strategis, di antaranya adalah Pembangunan Jembatan Bangkinang atau yang kemudian disebut dengan Jembatan Water Front City.

Pada pertengahan 2013, diduga tersangka Adnan mengadakan pertemuan di Jakarta dengan tersangka I Ketut Suarbawa, selaku Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) dan beberapa pihak lainnya.

Dalam pertemuan itu, Adnan memerintahkan pemberian informasi tentang desain jembatan dan Engineer’s Estimate kepada I Ketut Kemudian pada 19 Agustus 2013, Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kampar mengumumkan lelang Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2013 dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi. Lelang ini dimenangkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

Pada Oktober 2013, ditandatangani Kontrak Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2013 dengan nilai Rp15.198.470.500, dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi jembatan dan masa pelaksanaan sampai 20 Desember 2014.

Setelah kontrak tersebut, Adnan meminta pembuatan Engineer’s Estimate Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2014 kepada konsultan, dan I Ketut Suarbawa meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan.

KPK menduga kerjasama antara Adnan dan I Ketut Suarbawa terkait penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ini terus berlanjut di tahun-tahun berikutnya sampai pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015 dan APBD Tahun 2016.

Atas perbuatan ini, Adnan diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp1 miliar atau 1 % dari nilai nilai kontrak. Diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka.

Dalam proyek ini terindikasi telah terjadi kerugian keuangan negara setidaknya Rp50 miliar dari nilai proyek pembangunan jembatan Waterfront City secara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total nilai kontrak Rp117,68 miliar.(sr5, ck)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved