Rabu, 24 April 2024  
Hukrim / Berkas Lengkap, Mantan Dirut PT PER Segera Disidang atas Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bakulan
Berkas Lengkap, Mantan Dirut PT PER Segera Disidang atas Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bakulan

Hukrim - - Jumat, 16/10/2020 - 12:24:20 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Eks Direktur Utama (Dirut) PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER), Irhas Pradinata Yusuf, diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Berkas kasus dugaan korupsi fasilitas kredit bakulan yang menjerat Irhas dinyatakan telah lengkap atau P21.

Irhas merupakan tersangka keempat dalam kasus itu. Saat ini, ia telah ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Pekanbaru dalam tahap penyidikan.

Sebelumnya, jaksa penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Irfan Helmi selaku Pimpinan Desk PMK PT PER, Rahmawati selaku Analisis Pemasaran PT PER dan Irawan Saryono, Ketua Kelompok I-Com Comunity. Mereka sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Kasi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Yunius Zega mengatakan, berkas perkara tersangka Irhas sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti, baik materil maupun materil. "Hari ini tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti), secara online," ujar Zega, Kamis (15/10/20).

Setelah tahap II, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyusun surat dakwaan, sebelum berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Zega mengatakan, Selanjutnya, Zega menambahkan, JPU bakal menyusun surat dakwaan tersangka dugaan rasuah senilai Rp1,2 miliar. Hal itu, dilakukan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru untuk disidangkan.

"JPU akan menyusun surat dakwaan tersangka. Jika telah rampung segera dilimpahkan ke pengadilan agar tersangka disidangkan," tutur Zega, dikutip cakaplah.

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan, setidaknya ada empat perbuatan menyimpang yang dilakukan para tersangka dalam pemberian kredit bakulan tersebut.

Pertama adalah penyimpangan angsuran pokok dan bunga kredit, kedua penyimpangan pencatatan laporan angsuran normatif kredit, ketiga pemberian fasilitas kredit, dan yang terakhir pelanggaran dalam penggunaan fasilitas kredit.

Adapun modus mereka, yakni memberikan kredit bakulan sebagai modal usaha kepada tiga debitur. Namun dalam pengembalian pinjaman debitur, dana tersebut tidak disetorkan ke perusahaan melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.(sr5, ck)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved