Rabu, 24 April 2024  
Hukrim / Polisi Panggil Pemilik Reklame Terkait Pemotongan Pohon di Median Jalan Tuanku Tambusai
Polisi Panggil Pemilik Reklame Terkait Pemotongan Pohon di Median Jalan Tuanku Tambusai

Hukrim - - Rabu, 21/10/2020 - 06:15:39 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Buntut dari dipotongnya 83 batang pohon di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru, Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya telah memeriksa dua orang saksi untuk dimintai keterangannya.

Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo membenarkan bahwa laporan yang dibuat oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru sudah diterima oleh kepolisian. Dan saat ini proses Polsek Bukit Raya masih melakukan penyelidikan.

"Kami sudah memeriksa saksi-saksi, dan proses penyelidikan masih kami lakukan," katanya, Selasa (20/10/20).

Lanjutnya, hingga saat ini aparat kepolisian masih terus mencari saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat kasus ini.

Arry juga membeberkan laporan ini tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor :STTTPL/979/X/2020/RIAU/POLRESTA PKU/SEK.B.RAYA. Laporan polisi diterima Polsek Bukitraya pada, Kamis (15/10/20) kemarin dengan nilai kerugian Rp 29 juta.

Dalam laporan, pasal yang dicantumkan adalah 406 Kitab Undangan-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hingga saat ini, polisi juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Para saksi tersebut juga berasal dari pihak Dinas PUPR Pekanbaru.

"Hari ini (kemarin) kita panggil orang (pemilik, red) papan reklame (bando jalan) yang ada di sana (Jalan Tuanku Tambusai)," beber Kanit Reskrim Bukit Raya, Iptu Abdul Halim, dikutip cakaplah.

Untuk diketahui puluhan pohon ditebang orang tak dikenal. Jenis pohon yang dipotong oknum tak bertanggung jawab tersebut adalah jenis Glondokan Tiang, pohon ini pun sudah berusia sudah hampir 20 tahun. Pohon ini juga sudah memiliki tinggi 4 hingga 6 meter dan ada 48 batang yang dipotong.

Lanjut Halim, pihaknya juga sudah menelusuri beberapa pertokoan yang memiliki CCTV guna mencari tahu siapa dalang di balik rusaknya pohon yang sudah berusia hampir 20 tahun ini. Namun sepanjang menelusuri pertokoan tersebut, tidak ada CCTV yang mengarah ke jalan atau tempat pohon itu berdiri.

"Tidak ada yang mengarah ke jalan. Tapi kita tunggu orang Suzuki, kita lihat rekamannya apakah sampai ke jalan. Ini kita sedang menunggu," katanya lagi.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution melalui Kepala Bidang Pertamanan Edward Riansyah mengungkap, ada juga jenis Tabebuya Rosea yang baru ditanam tahun lalu. Pohon ini yang ada di sana sudah juga setinggi sekitar 4 sampai 6 meter. Ada 35 batang yang dipotong sepihak di sana.

Oknum menyisakan batang tanpa dahan dan daun yang masih tertanam. Aksi pemotongan sepihak oleh oknum ini sendiri baru diketahui, Senin (12/10/2020) pagi. Diperkirakan, aksi pemotongan dilakukan malam hari.

"Pohon di median kita di Jalan Tuanku Tambusai ditebang orang yang tidak bertanggung jawab. Ini memprihatinkan sekali. Karena sudah lama kita rawat," kata pria yang akrab disapa Edu ini.

Edu memastikan pemotongan tanpa izin Dinas PUPR. Pihaknya akan menelusuri siapa pihak yang diduga melakukannya. "Tidak ada izinnya. Sedang kita cari tahu ke Bapenda pemilik balihonya," tegas dia.

Kata dia, aksi pemotongan sepihak ini diketahui dari petugas lapangan yang sehari hari merawat taman di media jalan tersebut.

"Ini laporan dari anggota di lapangan yang lagi bersihkan taman median jalan disana hari ini," ungkapnya.(sr5, ck)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved