Kamis, 25 April 2024  
Hukrim / Polisi Tahan 67 Orang Terkait Unjukrasa Omnibuslaw
Polisi Tahan 67 Orang Terkait Unjukrasa Omnibuslaw

Hukrim - - Rabu, 28/10/2020 - 12:00:37 WIB

JAKARTA, situsriau.com - Polda Metro Jaya menahan 67 orang tersangka kerusuhan unjuk rasa anarkis menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law yang diketahui sebagai pelaku anarkis di lapangan, serta penggerak massa di media sosial (medsos) dan pelaku pembawa bom molotov.

Demikian disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana. Ia mengatakan dari 67 orang yang ditahan, 31 orang diantaranya adalah pelajar. Mereka ikut unjuk rasa dari mayoritas ajakan grub STM Se-Jabodetabek.

"Pelaku anarkis ini melakukan perusakan hingga membakar fasilitas umum seperti halte busway, pos polisi, dan Kementerian ESDM. Kemudian membawa bom molotov, hingga ketapel saat aksi demo," kata Nana, Selasa (27/10/20).

Dijelaskannya, para tersangka penggerak demo anarkis dilakukan dengan mengundang massa seperti pelajar di grub facebook, Instagram dan WA untuk berbuat kerusuhan.

Penggerak tersebut merupakan admin dan kreator di sosial media Facebook STM Se-Jabodetabek, WhatsApp grub STM Se-Jabodetabek, Demo Omnibus Law.

"Jadi 10 orang kreator dan admin medsos ini sudah kami lakukan penahanan. Kami juga mendalami di luar admin sebagai penggerak aksi kerusuhan," pungkasnya.

Karena itu, kata Nana untuk mencegah pelajar melakukan tindakan anarkis pihaknya sudah berkodinasi dengan Dinas Pendidikan dan juga memanggil kepala sekolah mencari solusi agar para pelajar tersebut tidak dimanfaatkan pihak tertentu. (sr5, ck)





Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved