ROHUL,situsriau.com- Kepengurusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pagaran Tapah Rokanhulu, periode 2020-2025 digugat salah satu calon yang kalah dalam pemilihan.
Laporan gugatan saat Tutu Lestari, nomor urut 1 yang kalah saat pemilihan lalu, merasa keberatan dengan pemenang calon nomor urut 2, Juliarni.
Semula Tuti melapor ke tingkat desa dan kecamatan, namun tidak diketahui bagaiman tindak lanjutnya sampaikini belum ada jawabannya.
Tuti Lestari akhirnya, resmi membuat laporan gugatan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Rokanhulu, Jumat (30/10/2020).
Laporan gugatan tersebut bahwa pelapor Tuti Lestari mengajukan gugatan terhadap calon urut 02 yang mana diduga telah melanggar undang undang.
Dikatakannya, saat pemilihan Ketua BPD, ada pihak calon lain yang melakukan kecurangan yakni membagi-bagikan minyak goreng supaya dapat kemenangan.
Hal itu dinilainya melakukan suap dan tak sesuai dengan tata tertib pemilihan yakni Pasal 12 Ayat 1,2&3. "Karena ada yang dilanggar, berarti pemilihan tersebut tidak dengan kehiklasan," katanya1.
Saat dimintai keterangan atas laporan gugatan tersebut oleh media, Tuti Lestari mengatakan laporan gugatan tersebut sesuai dengan tata tertib.
Menurut Tuti, dirinya memiliki bukti pendukung kecurangan pihak Juliarni saat kampanye yakni membagikan sembako berupa minyak goreng merek Fortun kepada warga dengan maksud untuk dipilih nantinya nomor urut 02 Calon BPD.
Tuti berharap Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Rokan Hulu dapat menyelesaikan permasalahan ini dan dijalankan sesuai Tertib yang ada yakni mendiskualifikasi calon yang bersangkutan,harapnya.
Tuti juga meminta agar pemerintah daerah kabupaten Rokan Hulu segera menemukan titik terang hasil dari gugatannya.( Mail)
Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365 atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap. |
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com ----- |