Jum'at, 29 Maret 2024  
Iptek / Jutaan SIM Card Tak Diregistrasi Akhirnya Diblokir Penuh oleh Pemerintah
Jutaan SIM Card Tak Diregistrasi Akhirnya Diblokir Penuh oleh Pemerintah

Iptek - - Kamis, 03/05/2018 - 15:52:00 WIB

JAKARTA, situsriau.com – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 1 Mei 2018 resmi melakukan pemblokiran terhadap jutaan SIM Card yang belum diregistrasi atau didaftarkan ulang. Kebijakan ini diberlakukan setelah Menkominfo memberikan batas waktu terakhir pendaftaran nomor ponsel hingga 30 April lalu.
 
Hingga 24 April 2018 tercatat baru sekitar 350 juta kartu yang telah melakukan registrasi ulang dari total kar tu yang beredar di masyarakat sebanyak 370 juta. Dengan demikian, ada jutaan kartu yang dipastikan hangus dan tidak bisa digunakan lagi.
 
“Untuk yang belum registrasi sampai 30 April (2018) jam 24.00, layanannya sudah diblokir total,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, seperti dilansir koran Sindo, Rabu (2/5/18).
 
Dia menambahkan, setelah dilakukan pemblokiran total terhadap nomor-nomor yang tidak didaftarkan ulang, Kemenkominfo akan melakukan cleansing atau pembersihan dan rekonsiliasi data-data pelanggan yang sudah registrasi.
 
“Insya Allah semua selesai paling lama pertengahan Mei ini sebelum puasa Ramadan,” ujar pria yang akrab dipanggil Chief RA itu.
 
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemenkominfo Noor Iza menambahkan, jumlah nomor yang sudah registrasi maupun yang belum masih dalam proses penghitungan.
 
“Kami hitung lagi, selanjutnya pekan ini kami akan umumkan,” ujar Iza di Jakarta kemarin.
 
Kemenkominfo awal pekan ini menyatakan, pemblokiran total terhadap nomor pelanggan prabayar seluler yang belum diregistrasikan ulang dilakukan pada 30 April 2018 jam 24.00.
 
Dengan kata lain, mulai 1 Mei 2018 seluruh layanan pada nomor prabayar seluler tersebut akan dinonaktifkan. Kemenkominfo menegaskan tidak ada perpanjangan waktu untuk registrasi ulang nomor ponsel yang sudah berlangsung sejak 31 Oktober 2017.
 
Dengan pemblokiran tersebut, nomor yang belum diregistrasikan ulang pada batas waktu tersebut tidak lagi bisa digunakan. Sebelumnya pemerintah melakukan pemblokiran secara bertahap mulai 1 Maret 2018.
 
Masyarakat yang tidak melakukan registrasi ulang sampai 28 Februari 2018 per 1 Maret 2018 terkena pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call)dan layanan pesan singkat ke luar (outgoing SMS).
 
Namun, pelanggan masih dapat menerima telepon dan SMS masuk serta menggunakan data internet. Selanjutnya pelanggan yang tidak melakukan registrasi sampai 31 Maret 2018 per 1 April 2018 dilakukan pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming call) dan menerima layanan pesan singkat (incoming SMS).
 
Namun, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan keluar dan layanan pesan singkat keluar, juga tidak bisa menerima layanan panggilan dan SMS. Meski begitu, pemblokiran tidak mencakup layanan data internet. Jika tetap tidak melakukan registrasi hingga 30 April 2018, per 1 Mei 2018 nomor ponsel tersebut diblokir total.
 
Dalam kondisi ini pelanggan tidak dapat melakukan semua layanan seluler termasuk data internet. Kemenkominfo sebelumnya mengakui masih ada temuan ketidaksinkronan antara nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) sebagai prasyarat registrasi.
 
Kondisi tersebut sempat dikeluhkan sejumlah pengguna telepon seluler karena menghambat registrasi yang tak jarang berakibat gagal mendaftarkan ulang nomor ponselnya.
 
Kondisi ini pun sempat mendapatkan perhatian serius dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Lembaga tersebut menilai masih banyak masyarakat yang mengalami masalah saat melakukan daftar ulang.
 
“Pemerintah seharusnya memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai tenggang waktu registrasi sim card yang mengalami kendala teknis,” ujarnya.
Dia menambahkan, yang harus mendapat perhatian dari kebijakan ini adalah masih banyak registrasi yang bermasalah dengan nomor kartu keluarga.
 
Artinya, masyarakat selaku konsumen tidak bisa berbuat apa-apa dalam kondisi tersebut. “Sementara di sisi lain iktikad baik dari masyarakat sudah ada,” ucap Pengurus Harian YLKI Agus Suyatno beberapa waktu lalu.
 
Sementara itu, sejumlah pengguna ponsel yang belum mendaftar harus merelakan nomor mereka terkena blokir karena mengabaikan daftar culang.
 
Pemblokiran tersebut diketahui sejak 1 Mei 2018 sesuai dengan jadwal pemblokiran yang diagendakan pemerintah.
 
“Iya, saya memang kelupaan mendaftarkan ulang, tahunya kemarin (Rabu, 1/5) kartu sim saya sudah tidak aktif lagi,” ujar Darsono, warga Depok, kemarin. Beruntung, dia masih bisa berkomunikasi dengan nomor lain yang sudah diregistrasi. (hr/int)


Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved