Kamis, 25 April 2024  
Kesehatan / Empat Puskesmas di Rohul Belum Miliki Sertifikat Akreditasi
Empat Puskesmas di Rohul Belum Miliki Sertifikat Akreditasi

Kesehatan - - Sabtu, 19/01/2019 - 13:39:31 WIB

PASIR PANGARAIAN, situsriau.com - Dari 21 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), ada empat puskesmas yang belum memiliki sertifikat akreditasi. Bila tidak terakreditasi hingga tahun 2020, ke-4 puskesmas tersebut terancam pemutusan kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), dr Bambang Triyono kepada wartawan, Rabu (16/1/19) sore. Keempat puskesmas yang belum miliki sertifikat akreditasi tersebut yaitu, Puskemas Rokan IV Koto II, Puskesmas Tandun II, Puskesmas Rambah Hilir II, dan Puskesmas Tambusai Utara II. Rencananya, Akreditasi empat puskesmas tersebut bakal dilakukan tahun ini.

"Keempat puskesmas tersebut memang belum diakreditasi. Rencananya, tahun ini kita lakukan. Doakan saja, Insya Allah tahun ini proses akreditasi seluruh puskesmas kita tuntas," kata Bambang.

Bambang menambahkan, proses akreditasi puskesmas memang dilakukan secara bertahap dimulai sejak tahun 2016 sampai tahun ini. Dari 21 puskesmas, 17 puskesmas sudah terakreditasi. Dari 17 Puskesmas yang sudah terakreditasi, 9 puskesmas di antaranya sudah mendapatkan sertifikat akreditasi tingkat madya dan 8 puskesmas lainnya masih terakreditasi dasar.

Sertifikat akreditasi menjadi syarat wajib bagi fasilitas kesehatan yang ingin bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Tahun ini, syarat sertifikasi akreditasi mulai diberlakukan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) seperti Rumah Sakit (RS).

Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI nomor 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional yang direvisi jadi Permenkes nomor 99 tahun 2015, mengenai persyaratan sertifikasi akreditasi Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang bekerja sama dengan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan. Dimana untuk seluruh Faskes diwajibkan untuk memiliki sertifikat akreditasi. (sr5, hr)


Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved