Ruko Menjamur, Dinas PUPR Rohil akan Tinjau Ulang IMB Jumat, 10 Februari 2017 | 17:08
BAGANSIAPIAPI, situsriau.com - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Rokan Hilir (Rohil) akan meninjau ulang Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pasalnya, saat ini makin berkembangnya pembangunan ruko usaha dan pribadi di Negeri Seribu Kubah.
"Sebelumnya, untuk IMB di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Rohil. Sekarang, sudah digabung dengan Pekerjaan Umum, jadi kita akan tinjau dan data ulang seluruhnya," ujar Kepala Dinas PUPR Rohil, H Jon Syafrindow, di Bagansiapiapi, Kamis (9/2/17).
Menurut Jon, para petugas akan bergerak secara door to door membawa data-data bangunan, baik yang sudah mengantongi izin maupun belum. "Kita akan data dan bagi bangunan sudah berdiri tak ada izinnya kita akan tagih dan dilakukan pemutihan," paparnya.
Mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Rohil itu menambahakn, dalam waktu dekat petugas akan mulai turun ke lapangan, sehingga kewajiban yang harus dibayarkan bisa masuk menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rohil. Tahap awal, timnya akan memulai di Kecamatan Bangko.
Ada beberapa bentuk perizinan, terang Jon, baik itubangunan baru atau memperluas maupun memperkecil bangunan yang semuanya harus dilaporkan ke satuan kerja (satker) terkait. Bahkan, manfaatnya banyak bagi pemilik gedung itu sendiri.
Jon menjelaskan, IMB merupakan perizinan yang diberikan kepala daerah kepada pemilik bangunan. "Tujuannya, bisa untuk membangun baru, mengubah, memperluas atau mengurangi atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku," katanya.
Selain itu, lanjut Jon, IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaigus kepastian hukum. "Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan dalam peraturan yang berlaku. Jika tidak dipenuhi akan ada sanksi hukumnya," tegas Jon.
IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan tata ruang yang telah ditentukan. Selain itu, adanya IMB menunjukkan bahwa rencana konstruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan untuk kepentingan bersama.
"Bangunan yang dimaksud termasuk rumah tinggal, rumah susun, rumah ibadah, hingga gedung perkantoran. Jadi, kita mau semua bangunan di Rohil harus mengantongi IMB sebagai langkah tertib aturan dan meningkatan pendapatan daerah," pungkasnya. (sr5, hr)