Gerebek Pabrik Mie, Polisi dan BBPOM Pekanbaru Amankan Pemilik dan Formalin 2 Jerigen Sabtu, 03 Juni 2017 | 13:20
PEKANBARU, situsriau.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Tampan Kota Pekanbaru bersama Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) gerebek sebuah pabrik mie kuning yang diduga menggunakan formalin, Jumat (2/6/17) malam.
Pabrik pembuatan mie tersebut terletak di Jalan Muhajirin, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan.
Pengungkapan tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan pihak BBPOM Pekanbaru terkait aktifitas pembuatan mie kuning yang diduga menggunakan formalin.
Selanjutnya tim BBPOM Pekanbaru berkoordinasi dengan polisi untuk melakukan pengrebekan. Dari penggerebekan itu petugas mengamankan tiga orang untuk dilakukan pemeriksaan.
"Iya, sementara ada yang kita amankan untuk pemeriksaan. Ada 3 orang," kata Kapolsek Tampan Kompol Rezi Dharmawan.
Bahkan seorang diantaranya berinisial S (34) berstatus sebagai terlapor.
Namun belum diketahui secara pasti seperti apa peran S dalam kasus ini.
Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan secara intensif.
Selain itu, petugas juga menyita 2 jerigen yang berisi 60 liter zat cair diduga formalin dan mie kuning diduga yang mengandung formalin sebanyak 6 kantong.
Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan dan pengintaian yang dilakukan BBPOM dan aparat kepolisian dalam beberapa kurun waktu belakangan.
Dalam hal ini terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 Tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. (sr5, tp)