Korupsi SPPD Fiktif, Empat Pejabat Bengkalis Dihukum 16 Bulan Penjara Jumat, 16 Juni 2017 | 21:41
PEKANBARU, situsriau. com - Empat pejabat di lingkungan Pemkab Bengkalis divonis bersalah atas kasus korupsi dana SPPD fiktif tahun 2012 dan 2013.
Oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, keempatnya divonis hukuman 16 bulan penjara. Putusan itu dijatuhkan hakim pada sidang Rabu (14/6/17) lalu.
Keempat terdakwa PNS Dispenda Bengkalis dalam kasus ini adalah kuasa pengguna anggaran (KPA) HM Zum dan Yumizar Utama Bhakti, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Abu Bakar, dan Bendahara Intan. Mereka dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana SPPD fiktif tahun 2012 dan 2013.
Dipimpin oleh Ketua Hakim Heru Kuntodewo SH MH, majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dan menyebabkan kerugian negara.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 1 tahun dan 4 bulan penjara," kata ketua majelis.
Dia melanjutkan, terhadap keempatnya juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp50 juta atau subsidair 5 bulan kurungan. "Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara yang sudah dikembalikan melalui kejaksaan," terangnya.
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumya, JPU Kejaksaan Negeri Bengkalis, Tulus SH dan Budi Fitriadi SH menuntut keempat terdakwa dengan penjara masing-masing 2 tahun. Terdakwa juga diminta membayar denda masing-masing Rp50 juta atau subsidair 6 bulan kurungan.
Dalam perkara ini, keempat terdakwa diduga melakukan korupsi dana SPPD fiktif di Dispenda Bengkalis tahun 2012 dan 2013 dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Dari audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, tindakan terdakwa merugikan negara Rp290 juta.(sr5, rp)