Putusan Sela MK Terkait Sengketa Pilkada di 7 Wilayah Riau Diputuskan Pekan Depan Minggu, 02 Februari 2025 | 12:44
PEKANBARU,situsriau.com- Sengketa Pilkada 7 wilayah di Riau akan diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan sela yang akan dibacakan tanggal 4-5 Februari mendatang.
Dalam sidang pembacaan perkara perselisihan Pilkada di wilayah Riau tersebut, sidang pertama dijadwalkan pada Selasa, 4 Februari 2025, pukul 08.00 WIB untuk tiga daerah, yaitu Kabupaten Kuantan Singingi (perkara 21/PHPU.BUP-XXIII/2025), Kota Dumai (perkara 89/PHPU.BUP-XXIII/2025), dan Kota Pekanbaru (perkara 95/PHPU.BUP-XXIII/2025).
Pada hari yang sama, sidang untuk Kabupaten Rokan Hilir (perkara 31/PHPU.BUP-XXIII/2025) akan dilaksanakan pada pukul 13.30 WIB, sementara Kabupaten Rokan Hulu (perkara 34/PHPU.BUP-XXIII/2025) dijadwalkan pada pukul 19.30 WIB.
Sidang akan berlanjut pada Rabu, 5 Februari 2025, dengan agenda perkara dari Kabupaten Siak (perkara 73/PHPU.BUP-XXIII/2025) yang dijadwalkan pukul 13.30 WIB, disusul Kabupaten Kampar (perkara 29/PHPU.BUP-XXIII/2025) pada pukul 19.30 WIB. Seluruh sidang ini akan digelar di Gedung MKRI I lantai 2.
Anggota KPU Riau, Divisi Hukum dan Pengawasan, Supriyanto, menyatakan bahwa pihaknya telah mengetahui jadwal sidang tersebut, dan menegaskan bahwa hakim MK akan memutuskan apakah perkara dapat berlanjut atau dihentikan.
"Sidang putusan atau ketetapan ini akan menentukan apakah perkara akan berlanjut atau dihentikan (dismissal)," ujar Supriyanto kemaren siang.
Dengan adanya putusan sela MK nanti, maka gugatan yang tidak dilanjutkan, otomatis calon kepala daerah terpilih sudah bisa ikut pelantikan serentak yang ditunda pada kisaran tanggal 18-20 Februari mendatang.***