Gugatan Sengketa Pilkada Kuansing dan Dumai Ditolak MK Tolak Gugatan Muflihun-Ade, Agung-Markarius Siap Dilantik Serentak Selasa, 04 Februari 2025 | 12:54
JAKARTA,situsriau.com- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 dibeberapa wilayah Riau, termasuk Pilwako Pekanbaru, Selasa (4/2/2025).
Dalam sidang gugatan Pilwako Pekanbaru, sembilan hakim MK sepakat menolak atau tidak menerima seluruh dalil gugatan pemohon yaitu pasangan calon nomor urut 1 Muflihun-Ade Hartati dengan perkara nomor 95/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Diketahui, Muflihun-Ade Hartati yang telah memberi kuasa penuh kepada pengacaranya, Ahmad Yusuf, menduga telah terjadi pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang membuat pasangan Agung Nugroho-Markarius Anwar memperoleh suara tertinggi di seluruh kecamatan di Kota Pekanbaru.
MK menyatakan bahwa pemohon tidak dapat membuktikan adanya hubungan antara dugaan pelanggaran TSM dengan berkurangnya atau hilangnya suara pemohon di berbagai Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Pekanbaru.
"Pemohon tidak dapat membuktikan adanya keterkaitan antara dalil pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif dengan jumlah suara pemohon yang berkurang atau hilang di masing-masing wilayah di setiap TPS di berbagai kecamatan di Kota Pekanbaru sehingga menjadikan objek permohonan menjadi tidak jelas," ujar hakim Enny Nurbaningsih dalam pembacaan putusan.
Terkait dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh Agung Nugroho untuk kepentingan kampanye, MK menilai bukti yang diajukan, berupa foto sekelompok orang serta status di media sosial Facebook, tidak cukup kuat untuk meyakinkan adanya penyalahgunaan anggaran maupun kewenangan oleh pihak terkait.
"Keberadaan bukti-bukti tersebut belum dapat meyakinkan mahkamah bahwa telah terjadi penyalahgunaan anggaran maupun kewenangan pihak terkait," lanjut Enny.
Dengan dibacakannya putusan ini, maka pasangan Agung Nugroho-Markarius Anwar otomatis tetap dinyatakan sebagai pemenang Pilwako Pekanbaru 2024.
Selain Pilkada Pekanbaru, hari ini MK juga memutuskan menolak ugatan Adam-Sutoyo, dan menyatakan KPU Kuansing Menang di Sengketa Pilkada.
Begitu juga gugatan Pilkada Dumai, hakim MK juga memutuskan perkara tidak dilanjutkan dan KPU dinyatakan tidak melakukan kesalahan dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
Dengan begitu, maka pasangan Agung-Markarius, Suhardiman-Mukhlisin, serta Paisal-Sugiyarto bisa segera ditetapkan KPUD setempat sebagai pemenang Pilkada dan siap dilantik serentak sekitar tanggal 18-20 Februari mendatang.
Sedangkan untuk sengketa Pilkada Siak, Kampar, dan Rohul serta Rohilakan diputuskan MK dalam sidang Rabu (5/1/2025).***