Sengketa Pilkada Siak Diterima MK, Lanjut ke Tahap Pembuktian Rabu, 05 Februari 2025 | 17:56
JAKARTA,situsriau.com- Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak dalam sidang yang digelar hari ini, Selasa (4/2/2025).
Dengan begitu maka perkara dengan nomor registrasi 73/PHPU.BUP-XXIII/2025, masuk ke tahap pembuktian.
Sengketa Pilkada Siak ini menjadi salah satu dari tujuh perkara Pilkada pada sesi ketiga hari ini yang tidak ditolak oleh MK, sehingga akan menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Dari seluruh perkara yang sudah diucapkan, ada tujuh perkara yang tidak diucapkan, itu artinya akan lanjut ke pembuktian berikutnya," kata Hakim MK, Saldi Isra.
Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, turut membenarkan putusan MK tersebut. "Perkara 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada pemilihan bupati dan wakil bupati Siak oleh hakim MK dinyatakan permohonan diterima dan lanjut ke pemeriksaan lanjutan," ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, MK telah mengagendakan sidang pemeriksaan lanjutan yang akan berlangsung pada 7-17 Februari 2025. Dalam sidang ini, para pihak yang bersengketa diperbolehkan menghadirkan maksimal empat saksi dan ahli untuk memperkuat dalil masing-masing.***