Pj Sekda Kampar Ramlah Lantik Kades Desa Teluk Paman Selasa, 11 Februari 2025 | 16:47
Pj Sekda Pasangkan Lencana di Pundak Kades Teluk Pamannya
BANGKINANG,situsriau.com- Penjabat (Pj) Sekda Kampar Ramlah, melantik Pj Kepala Desa Teluk Paman.
Pj Sekda sekaligus memimpin Pengambilan Sumpah Jabatan Suharianto, tersebut di Aula Dinas PMD Kabupaten Kampar, Selasa (11/2/2025).
Tampak pada acara ini Pj. Sekda Kampar didampingi oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Kampar Lukmansyah Badoe, dan Camat Kampar kiri Marjanis serta turut hadir Anggota DPRD Fraksi Partai Nasdem Eko Sutrisno dan beberapa undangan yang mengikuti prosesi pengambilan sumpah.
Usai Pengambilan Sumpah dan Pelantikan ini, Pj. Sekda Kampar dalam amanatnya menyampaikan bahwa hal ini dilaksanakan berdasarkan evaluasi pelaksanaan tugas Penjabat Kepala Desa di Kabupaten Kampar yang dilaksanakan secara bertahap terhadap pelaksanaan tugas bersangkutan oleh Pj. Bupati Kampar, evaluasi ini juga berdasarkan pelaksanaan tugas penyelenggaaran pemerintahan desa secara umum maupun berkaitan dengan tempat tinggal serta efisiensi dan efektifitas terhadap pelaksanaan tugas baik dibidang pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat desa.
“Setiap Kepala Desa dan tunjangannya dibayarkan setiap bulan. Adanya kewajiban Pemerintah Kebupaten memberikan tunjangan purna tugas bagi Kepala Desa yang bersumber dari APBDes serta pemberian ansuransi BPJS Ketenagakerjaan bagi unsur Pemerintah Desa, Lembaga BPD dan lembaga kemasyarakatan desa melalui APBD Kabupaten Kampar.dan revisi/perubahan aturan lainnya”terangnya
Selanjutnya Ramlah juga memaparkan bahwa saat ini prioritas penggunaan dana desa yang bersumber dari APBN Tahun 2025 yang ditransfer melalui rekening masing-masinh desa, ini sesuai dengan Peraturan Menteri Deda Pembangunan Daerah Tertinggal RI Nomor 2 Tahun 2024 dan Nomor 3 Tahun 2025. Berdasarkan peraturan tersebut, bahwa fokus penggunaan dana desa tahun 2025 diantaranya diarahkan kepada penanganan kemiskinan ekstrim, penguatan ketahanan pangan dan peningkatan layanan dasar kesehatan masyarakat.
Dalam kesempatan itu juga Ramlah meminta kepada para Kepala Desa dan Penjabat Kepala Desa serta Camat agar benar-benar mempelajari dan mempedomani setiap peraturan yang ada.
Selanjutnya Ramlah juga berpesan, agar Pj. Kepala Desa yang baru saja diambil sumpahnya ini dapat bekerja dengan optimal dan penuh rasa tanggung jawab, sesuai dengan fungsi, tugas dan kewenangan sebagai penjabat kepala desa yang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.**