SIAK, situsriau.com- Dalam tugas pengawasan terhadap lembaga pemerintahan, DPRD Kabupaten Siak memanggil Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Siak untuk mengklarifikasi berbagai isu yang berkembang di masyarakat terkait pendistribusian zakat.
Klarifikasi Baznas Siak ini disampaika dalam rapat berlandaskan Surat DPRD Kabupaten Siak Nomor 005/DPRD/159, yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Siak pada 17 Maret 2025.
Hal ini dilakukan DPRD Kabupaten Siak karena adanya keluhan masyarakat mengenai distribusi zakat yang dinilai belum merata dan kurang transparan.
"DPRD ingin memastikan bahwa BAZNAS Kabupaten Siak menjalankan tugasnya sesuai prinsip keadilan dan akuntabilitas, serta menghindari simpang siur informasi yang dapat merusak citra lembaga," kata DPRD Siak. (Infotorial)