Berani Tambah Libur Pasca Lebaran, Bupati Kuansing Pastikan Sanksi Bagi ASN dan Honorer Selasa, 08 April 2025 | 06:15
TELUKKUANTAN, situsriau.com- Hari pertama kerja pasca libur lebaran Idul Fitri akan menjadi catatan bagi Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Dr H Suhardiman Amby, untuk menilai kinerja pegawai dan honored di lingkungan Pemkab Kuansing.
Bupati Suhardiman menegaskan dirinya akan turun langsung untuk mengabsensi seluruh pegawai pada hari ini, Selasa (8/4/2025) pagi.
Pegawai baik ASN maupun honorer di lingkungan Pemkab Kuansing dipastikan akan tetap masuk kantor hari ini, meski ada kebijakan pengaturan waktu kerja fleksibel atau flexible work arrangement (FWA) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Melalui surat edaran (SE), Suhardiman Amby mengingatkan akan ada sanksi tegas bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas.
Jajarannya telah menyampaikan instruksi Bupati Kuansing yang menyatakan bahwa ASN harus masuk kerja pada hari Selasa (8/4/2025) ke masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
"Iya besok sudah masuk kerja dimulai dengan apel pagi bersama di lapangan Pemda, semua akan diabsen. Hal itu sesuai dengan SE Nomor 800/BKPP-04/2025/237 tentang hari libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah," ujarnya.
SE tersebut ditetapkan pada 21 Maret atau lebih dulu dari SE Menteri PANRB No 3 Tahun 2025 terkait FWA yang diteken pada Jumat (04/04/2025). Lagipula SE Bupati Kuansing telah disampaikan terlebih dahulu ke masing-masing OPD.***