Kapolda Meradang Lihat Sampah Menumpuk di Jalanan Polresta Pekanbaru Rilis 7 Tersangka Pengelola Sampah Selasa, 15 April 2025 | 22:34
PEKANBARU, situsriau.com- Pengelolaan sampah di Pekanbaru yang tak kunjung terurai, membuat Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan meradang hingga memerintahkan pengusutan terhadap pengelolaan sampah di Pekanbaru.
Menjawab istruksi Kapolda Riau,
pihak Polresta Pekanbaru bergerak cepat dengan melakukan penangkapan terhadap 7 tersangka.
Hal ini diketahui saat Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto, memimpin Press release Tindak pidana Pengelolaan Sampah dan Tindak Pidana Pungli Retribusi Sampah 2025 Kota Pekanbaru Riau berlangsung di Gedung Wali Kota Pekanbaru di Tenayanraya Ruang Kominfo Lantai III, Selasa (15/4/2025).
hadir Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar M Arch, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Berry Juana Putra.
Tujuh tersangka dihadirkan di acara press release ini mereka berpakaian orange. Puluhan wartawan mengabadikan ekspos khusus yang terbilang langka. Karena sudah berlarut-larut masalah sampah di Kota Pekanbaru sejak era Wali Kota Pekanbaru DR Firdaus MT, hingga kini 2025 Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, kini serius bergulir kasus sengkarut sampah di Kota Pekanbaru. Era Wali Kota DR Firdaus MT sudah ada tersangka, namun mandeg belum sampai ke meja hijau.
Menurut Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki ada tiga perkara, pelaku pidana Pengelolaan Sampah ada tiga laporan polisi (LP), kejadiannya pidana Pengelolaan Sampah melawan hukum, gangguan lingkungan, gangguan kesehatan UU 40/2008 ada tiga TKP, Palas, Rumbai, Tenayanraya. Tersangka yang diamankan Aas, supir pengangngkut sampah, kemudian inisial R juga supir angkut sampah, ZE, angkut sampah dengan ancaman 10 tahun penjara.**