Mantan Dirut RSD Madani Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Ppihak Polresta Pekanbaru Kamis, 24 April 2025 | 23:20
PEKANBARU, situsriau.com- Mantan Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Kota Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra alias Naldo, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, Kamis (24/4/2025).
"Iya, tersangka dan langsung ditahan di Mapolresta Pekanbaru," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra.
Menurut Bery, pemeriksaan terhadap Naldo dilakukan secara maraton di ruang Unit IV Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sejak pagi hingga malam hari.
"Pemeriksaan berlangsung sejak pagi dan malam ini dilakukan penahanan," kata Berry.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi terkait kasus ini dan telah melakukan gelar perkara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Naldo diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan pengadaan proyek rehabilitasi gedung RSD Madani senilai lebih dari Rp2,1 miliar.
Kasus ini dilaporkan oleh seseorang bernama Harimantua Dibata Siregar, berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) Polresta Pekanbaru dengan nomor STPLP/45/II/2025/Polresta Pekanbaru.
Dugaan penipuan terjadi pada 18 Maret 2024, saat Naldo masih menjabat sebagai Dirut RSD Madani.
Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa korban mengalami kerugian finansial yang cukup besar akibat proyek yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Naldo disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.***