DPRD Pekanbaru Desak Bapenda Cabut Izin Usaha yang Bandel Bayar Pajak Kamis, 29 Mei 2025 | 23:00
PEKANBARU, situsriau.com – Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar, mendukung penuh langkah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam menyegel tempat usaha yang kedapatan tidak membayar pajak daerah. Ia menegaskan, tindakan tersebut harus dilakukan secara adil dan menyeluruh tanpa pandang bulu.
"Kita sangat mendukung apa yang dilakukan Bapenda dalam menindak tegas tempat-tempat usaha yang nunggak bayar pajak. Itu bagus, bagaimanapun wajib pajak harus taat karena ini jelas sudah merugikan PAD. Terus lanjutkan, jangan pilih kasih tempat ini punya si A atau si B. Tak boleh pandang buluh," ujar Robin, Selasa (27/5/2025).
Ia juga mendesak Bapenda untuk lebih serius menginventarisasi data wajib pajak agar penindakan bisa tepat sasaran. Robin menyebut, masih banyak pengusaha yang sengaja menghindar dari kewajiban perpajakan.
"Pengusaha-pengusaha nakal yang tidak patuh bayar pajak itu harus dikejar. Jangan cuma bisa cari untung saja tapi kewajiban bayar pajaknya diabaikan. Kalau masih bandel, cabut saja izin usahanya," tegas politisi PDI Perjuangan itu.
Robin meminta Bapenda dan tim lapangan terus melakukan pengawasan dan penindakan tanpa menunggu momen tertentu.
"Plh Kepala Bapenda yang baru ditunjuk harus tegas dan jangan gentar di lapangan. Tim harus bekerja keras supaya PAD bisa mencapai target. Penindakan ini harus dilakukan secara continue, jangan hanya di momen-momen tertentu saja," jelasnya.
Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, yang menargetkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.
Bapenda menemukan sejumlah tempat usaha yang tidak melaporkan omzet secara akurat atau bahkan tidak membayar pajak sama sekali. Sasarannya mencakup pusat perbelanjaan, restoran, warung kopi, hingga tempat hiburan malam.
Mayoritas pelaku usaha yang disegel diketahui menyetor pajak jauh lebih rendah dari seharusnya. Bahkan, beberapa di antaranya sudah bertahun-tahun tidak menjalankan kewajiban perpajakan.
Tindakan penyegelan dilakukan dengan menempelkan stiker peringatan sebagai bentuk ultimatum agar pelaku usaha segera melunasi tunggakan. Jika tetap membandel, izin usaha mereka terancam dicabut