Enggan Setor Pajak, Pemko Pekanbaru Segel Lokasi Usaha Rabu, 04 Juni 2025 | 02:46
PEKANBARU, situsriau.con- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) saat ini sedang gencar melakukan penyegelan terhadap sejumlah lokasi usaha yang enggan bayar pajak.
Lokasi usaha berupa kafe, restoran, hotel, dan tempat hiburan ini disegel karena tidak menjalankan kewajibannya dalam membayar pajak daerah, khususnya pajak 10 persen dari transaksi konsumen.
Perlu diketahui, setiap kali masyarakat makan di restoran, menginap di hotel, atau menikmati hiburan, mereka secara otomatis telah dibebankan pajak sebesar 10 persen oleh pelaku usaha.
"Namun sayangnya, tidak semua badan usaha menyetorkan pajak itu ke kas daerah," kata Plh Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Tengku Denny Muharpan, Selasa (3/6).
Dengan kata lain, uang pajak yang dibayar masyarakat malah tidak disetorkan. Pajak yang dititipkan masyarakat malah tak disetorkan badan usaha tersebut.***