Persoalan Sampah Makin "Menggunung" Akhirnya Kontrak Kerjasama PT EPP Diputus Pemko Pekanbaru Minggu, 08 Juni 2025 | 09:00
PEKANBARU, situsriau.com- Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) mengeluarkan surat pemutusan kontrak kerjasama pengangkutan sampah dengan PT Ella Pratama Prakasa (EPP).
Langkah tegas ini diambil menyusul beberapa pelanggaran kontrak oleh perusahaan tersebut.
Dalam berita acara Pemutusan Kontrak Kerja yang ditandatangani oleh Wahyu Darmawan Basyuni, Kepala UPT Pelayanan Persampahan DLHK Pekanbaru selalu Kuasa Pengguna Anggaran disebutkan alasan pemutusan kontrak kerja sama tersebut karena PT EPP tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam kontrak.
Dalam berita acara itu juga disebutkan bahwa PT EPP sudah beberapa kali diberikan surat peringatan, yakni surat peringatan pertama tanggal 14 Januari 2025, surat peringatan kedua tanggal 30 April 2025. Namun hingga tanggal 7 Juni 2025 tidak juga menunjukkan itikad baik untuk memperbaiki kinerjanya.
Sebagai konsekwensi pemutusan kontrak kerja ini, PT EPP diberikan sanksi berupa denda sebesar 5 persen dari nilai kontrak kerja dan akan dimasukkan ke dalam “daftar hitam” rekanan di lingkungan Pemko Pekanbaru. PT EPP juga diwajibkan menyelesaikan kewajibannya kepada pekerja dan tekanan yang hingga kini belum dibayarkan dan berdampak pada aksi mogok kerja.
Plt. Kadis DLHK Pekanbaru, Reza Aulia yang dikonfirmasi terkait pemutusan kontrak kerja sama dengan PT EPP tersebut membenarkan hal itu. “Kontrak kita putus, karena mereka tak sanggup melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak,” kata Reza menjawab awak media.
Reza menambahkan, mulai sekarang, pengangkutan sampah jalan protokol ditangani oleh DLHK, sementara untuk daerah pemukiman, akan dikelola melalui Lembaga Pengelola Sampah (LPS) berbasis RT/RW, seperti yang direncanakan sejak akhir Mei.
DLHK juga membuka opsi menuntut PT EPP atas pelanggaran perjanjian, termasuk pengembalian dana sewa armada yang dibayar di muka.
Seperti diketahui, pengangkutan sampah di Pekanbaru sejak beberapa hari terakhir tidak berjalan sebagaimana mestinya, sehingga menjadi keluhan warga karena sampah menumpuk di berbagai sudut kota.
Para pekerja PT EPP melakukan mogok massal sejak 5 Juni 2025 akibat gaji karyawan dan sewa armada yang masih terus menunggak. ***