Ditemukan Dokumen Palsu, 81 Ribu Ha Lahan Kawasan Tesso Nilo Ditertibkan Senin, 16 Juni 2025 | 11:39
PEKANBARU, situsriau.com- Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau dokumen kepemilikan lahan palsu di kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) mencuat.
Aroma korupsi mulai tercium dalam penerbitan dokumen SHM setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), melakukan penertiban terhadap lahan seluas 81 ribu hektar lebih di kawasan tersebut, yang didominasi telah menjadi perkebunan kelapa sawit.
Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH mengungkapkan, ini diduga kuat melibatkan para aparat negara.
"Ada dugaan adanya Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu, penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di dalam kawasan hutan TNTN, serta dugaan tindak pidana korupsi oleh oknum aparat," ungkap Jaksa Agung akhir pekan lalu.
Dia juga mengungkapkan bahwa masyarakat yang saat ini terdampak oleh penertiban di kawasan TNTN tersebut, didominasi merupakan masyarakat pendatang, bukan asli dari daerah sekitar TNTN.
Kondisi ini pun memperkuat dugaan adanya praktik jual-beli lahan kawasan konservasi oleh oknum aparat setempat.
Diketahui, Satgas PKH telah melakukan penertiban terhadap lahan seluas 81.793 hektar pada Selasa pekan lalu. Masyarakat yang bermukim di kawasan itu pun diberi waktu tiga bulan untuk meninggalkan lokasi tersebut."**