Korban Akhirnya Lapor Polisi Bermodal Foto dan Video, Mantan Kekasih Daring Diperas Belasan Juta Senin, 16 Juni 2025 | 16:41
INHU, situsriau.com- Kepolisian Resor Indragiri Hulu (Polres Inhu) mengungkap kasus pemerasan berbasis asmara daring atau love scamming dalam konferensi pers yang digelar di lobi Mapolres, Senin (16/6/2025).
Dalam kasus ini, seorang pria berinisial ARS (24), warga Desa Lahai Kemuning, Kecamatan Batang Cenaku, ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini terkuak setelah seorang perempuan muda berinisial D (22), yang juga berasal dari Kecamatan Batang Cenaku, melapor telah menjadi korban pemerasan seksual secara daring selama berbulan-bulan.
Ia mengenal pelaku melalui media sosial Facebook sejak 2023, dan hubungan keduanya berkembang menjadi asmara virtual.
"Awalnya korban terbuai bujuk rayu pelaku hingga mengirimkan foto dan video pribadi tanpa busana. Namun hubungan tersebut berakhir pada Desember 2024," terang Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Arthur.
Menurut AKP Arthur, setelah hubungan berakhir, pelaku mulai menjalankan aksinya dengan berpura-pura kehilangan ponsel yang menyimpan foto pribadi korban.
Korban kemudian dihubungi oleh akun palsu bernama “AA” yang mengancam akan menyebarkan konten tersebut jika tidak mengirim uang sebesar Rp2 juta.
"Pelaku bahkan menggunakan akun dan nomor pribadinya untuk meyakinkan korban. Ia berdalih bisa menghapus data dari ponsel yang ‘hilang’ dengan rekayasa teknologi, dan meminta uang tambahan," jelasnya.
Selama Desember 2024 hingga Juni 2025, korban mengalami kerugian mencapai Rp12 juta akibat aksi pemerasan tersebut.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu akhirnya berhasil meringkus pelaku pada Jumat (14/6/2025), setelah melakukan operasi undercover bersama korban di depan Toko Emas Belilas, Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida.
"Saat pelaku datang untuk menerima uang, tim langsung mengamankannya beserta barang bukti berupa satu unit handphone dan uang tunai Rp2,5 juta," ungkap Ps. Kanit Pidum, Aiptu S. Nazara.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa akun “AA” dan nomor rekening digital yang digunakan untuk menerima transfer ternyata milik pelaku sendiri, yang juga terhubung dengan situs judi online.
"Pelaku mengakui seluruh perbuatannya, termasuk pembuatan akun palsu dan skenario pemerasan," tambah Aiptu Nazara.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran SH mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menggunakan media sosial, terutama terkait interaksi dengan orang yang belum dikenal.
"Jangan mudah percaya dengan rayuan di dunia maya, apalagi sampai mengirimkan data atau gambar pribadi. Ini bisa menjadi bumerang. Kami juga mendorong siapa pun yang merasa menjadi korban agar segera melapor," tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan akan maraknya kejahatan digital berbasis relasi palsu. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 27B ayat (1) dan (2) juncto Pasal 45 ayat (8) dan (10) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, dan/atau Pasal 4 juncto Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.***